SLEMAN – Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan yang menjerat terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/10). Dalam sidang ini, saksi ahli dari pihak terdakwa, Prof. Dr. Gilbert Simanjuntak, seorang dokter spesialis mata, memberikan keterangan yang membantah kesimpulan dari saksi yang sebelumnya diajukan jaksa.
Gilbert menegaskan bahwa hasil pemeriksaan medis, khususnya pada mata, hanya mencerminkan kondisi saat pemeriksaan dilakukan, bukan kondisi saat kecelakaan terjadi. "Pemeriksaan bersifat on the spot. Tidak bisa digunakan untuk menggambarkan kondisi di masa lalu, kecuali ada catatan medis sebelumnya," tegasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih.
Baca Juga: Melalui Fun Run, Rotary Gandeng Pemprov Jateng Bakal Peringati World Polio Day 2025
Keterangan Gilbert secara tidak langsung membantah kesaksian dokter Widya Rafitri Rasmiyati, yang sebelumnya menyebut kondisi penglihatan Christiano mengalami minus silindris—informasi yang dijadikan dasar jaksa untuk mempertanyakan kemampuan terdakwa dalam mengemudi.
Gilbert menjelaskan, trauma okuli (cedera mata) memang dapat menyebabkan gangguan seperti katarak, minus, atau silindris. Namun, tanpa data medis sebelumnya, tidak ada cara untuk memastikan apakah gangguan tersebut sudah ada sebelum kecelakaan atau muncul setelahnya.
Dalam kasus ini, pemeriksaan mata terhadap Christiano dilakukan pada 11 Juni 2025, atau 19 hari setelah peristiwa kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi. Gilbert menekankan, selisih waktu tersebut sangat krusial.
Baca Juga: Mengapa 16 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Parlemen Indonesia? Begini Asal Usulnya
“Kondisi mata saat diperiksa tidak bisa dijadikan patokan untuk menyatakan kondisi mata terdakwa pada 24 Mei saat kecelakaan terjadi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa mata minus atau silindris tidak serta-merta membuat seseorang tidak bisa melihat atau tidak layak mengemudi. “Orang dengan mata minus tetap bisa melihat, hanya terjadi gradasi pada jarak tertentu. Sedangkan mata silindris bukan penyakit, karena semua orang pada dasarnya memilikinya dalam kadar tertentu,” jelasnya.
Ahli KNKT Soroti Kelayakan Jalan dan Rambu Tak Sesuai Aturan
Sementara itu, saksi ahli dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Eddy Suzendy, memberikan pandangan dari aspek teknis transportasi. Ia menyoroti empat faktor utama penyebab kecelakaan, yaitu manusia, kendaraan, jalan, dan regulasi.
Baca Juga: Tampil Lucu dan Trendi, Honda Scoopy x Kuromi Limited Edition Resmi Hadir di Yogyakarta
Menurut Eddy, sekalipun kendaraan dalam kondisi laik jalan, kecelakaan bisa terjadi jika jarak pengereman tidak sesuai dengan kondisi permukaan jalan atau rambu lalu lintas tidak tersedia sebagaimana mestinya.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Diana, Eddy menjelaskan bahwa Jalan Palagan termasuk jalan kolektor primer, yang seharusnya memiliki rambu batas kecepatan setiap 500 meter. Namun dari hasil tinjauan lapangan, ditemukan banyak rambu dipasang tidak sesuai ketentuan, bahkan sebagian tanpa logo resmi instansi seperti DLLAJR.
“Jika rambu tidak sesuai atau tidak dipasang oleh otoritas yang berwenang, maka kecepatan kendaraan bisa mencapai 60–80 km per jam, dan itu bukan pelanggaran mutlak,” jelasnya.
Tim kuasa hukum terdakwa turut menunjukkan bukti visual kondisi jalan serta keberadaan rambu yang tidak sah, sebagai bagian dari argumen bahwa faktor infrastruktur dan regulasi juga turut berkontribusi dalam kecelakaan tersebut.
“Setiap rambu resmi harus mencantumkan logo lembaga berwenang. Jika tidak ada, maka itu tidak bisa dijadikan dasar hukum dalam perkara kecelakaan,” tegas Eddy.
Editor : Heru Pratomo