Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Keterangan Saksi Ahli Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM Berubah, Sebut Terdakwa Bukan Lalai tapi Korban Keadaan

Heru Pratomo • Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:45 WIB
BERTEMU: Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan berlutut minta maaf ke ibunda almarhum Argo di PN Sleman, Selasa (23/9/2025).
BERTEMU: Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan berlutut minta maaf ke ibunda almarhum Argo di PN Sleman, Selasa (23/9/2025).

 

SLEMAN — Setelah mempelajari kembali bukti dan keterangan yang diperoleh dari berbagai pihak, pandangannya saksi ahli pidana Prof. Jamin Ginting berubah. Dia pun mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada persidangan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi.

 

“Saya baca lagi BAP yang sudah saya buat, dan saya melihat tidak ada sinkronisasi antara keterangan yang saya berikan saat itu dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dulu saya menyebut itu sebagai kelalaian, tetapi setelah saya dalami lagi, ternyata belum cukup bagi saya untuk memberi keterangan yang tepat saat itu,” katanya ditemui usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/10).

 Baca Juga: Rentan Dapat Ancaman, BSSN Ingatkan Pemda di DIY Perkuat Keamanan Digital

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irma Wahyuningsih, dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Ketiganya adalah ahli pidana Prof. Jamin Ginting, ahli hipnoterapi Dr. Dewi Puspaningtyas, dan rekan sekampus terdakwa, Yonis Aryanata. Dalam kesaksiannya, Prof. Jamin menjelaskan klasifikasi yang menjadi dasar penentuan keadaan darurat dalam suatu peristiwa pidana.

 

Dalam kesaksiannya Prof Jamin mengatakan, ada empat unsur utama yang dapat menjadikan suatu perbuatan dikategorikan sebagai keadaan darurat. “Pertama, tidak ada niat atau kehendak dalam perbuatan itu. Dalam hal ini, terdakwa memiliki SIM dan berada dalam kondisi normal. Kedua, peristiwa terjadi di luar kemampuan pengemudi untuk mengantisipasi,” urainya.

 Baca Juga: Hari Jadi ke-74 Kulon Progo, Bumi Binangun Masih Memiliki Segudang Pekerjaan Rumah, Mulai Infrastruktur hingga Stunting

Dia melanjutkan, syarat ketiga adalah tindakan pengemudi bersifat rasional dan proporsional. Dia tahu mengemudi dengan baik dan benar, tidak dalam kondisi lelah atau bertikai, serta mengemudi dalam keadaan normal. Keempat, tidak ada alternatif lain yang lebih aman dalam waktu yang tersedia. Ia sudah berupaya membanting setir dan mengerem.

 

“Dalam situasi itu, ia berada dalam keadaan serba salah,” ujar Prof. Jamin di hadapan majelis hakim.

 

Ia menegaskan, jika keempat unsur tersebut terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Dalam kasus ini, saya melihat apa yang dialami terdakwa bukan kelalaian, melainkan keadaan darurat,” katanya.

 Baca Juga: Ada Jeber Juwes hingga Jathilan Lancur, FKY di Sleman Akan Tampilkan Berbagai Kesenian yang Hampir Punah

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Diana, mempertanyakan bagaimana posisi hukum seseorang yang berada dalam keadaan dimaafkan, namun tetap menderita akibat peristiwa yang terjadi. “Jika unsur dimaafkan terpenuhi, tapi terdakwa justru merasa menderita, apakah orang seperti ini bisa disebut korban juga?” tanya Diana.

 

Menanggapi hal itu, Prof. Jamin menjelaskan bahwa kecelakaan tidak selalu disebabkan oleh satu pihak. “Bisa saja kecelakaan disebabkan oleh dua pihak sekaligus, dan dalam beberapa kasus pelaku justru lebih menderita dibandingkan korban,” ungkapnya.

 

 

Sementara itu, saksi ahli hipnoterapi Dr. Dewi Puspaningtyas menjelaskan kondisi psikologis terdakwa. Ia mengaku telah enam kali melakukan terapi terhadap Christiano di Lapas Cebongan, setelah diminta oleh ayah terdakwa.

“Saat pertama bertemu, Christiano seperti kehilangan gairah hidup. Ia depresi dan trauma atas kecelakaan yang menewaskan rekannya. Sejak ditahan, berat badannya turun sekitar tujuh hingga delapan kilogram,” ungkap Dewi.

 

Menurutnya terdakwa sempat menolak terapi pada awalnya. Namun setelah dilakukan pendekatan dengan metode relaksasi, Christiano mulai terbuka.

 

“Dia sering mengatakan bahwa seharusnya saat ini ia sedang menjalani semester tujuh, bukan berada di penjara. Ia menyesal dan pernah berkata, ‘Kalau bisa tukar, saya ingin tukar dengan almarhum Argo,’” tutur Dewi dengan nada haru.

 Baca Juga: Tiga Depo di Kota Jogja Belum Dikosongkan, 150 Ton Sampah Masih Tertahan

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Achiel Suyanto S, menyoroti aspek forensik yang belum lengkap. Ia menyebut penyebab kematian korban belum bisa dipastikan karena tidak ada visum et repertum yang dikeluarkan secara resmi. “Padahal, untuk menentukan sebab kematian seseorang, diperlukan visum sebagai dasar medis. Dari situ baru diketahui apakah kematian korban memang akibat kecelakaan atau ada penyebab lain,” ujarnya.

 

Persidangan akan dilanjutkan besok, dengan menghadirkan saksi tambahan dari kuasa hokum terdakwa.

Editor : Heru Pratomo
#BAP #Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan #keadaan darurat #kecelakaan mahasiswa UGM #hipnoterapi #saksi ahli #terdakwa #Argo Ericko Achfandi #Cebongan #PN sleman