Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Zangi Jadi Jurus Rahasia Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara - Apa Itu Sih?

Magang Radar Jogja • Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:23 WIB
Ilustrasi kartun Ammar Zoni dan aplikasi Zangi.
Ilustrasi kartun Ammar Zoni dan aplikasi Zangi.

RADAR JOGJA - Kasus baru menyeruak kembali di dunia hiburan dan kriminal.

Ammar Zoni, yang kini tengah menjalani hukuman, dituding mengedarkan narkoba di Rutan Salemba dengan memanfaatkan aplikasi bernama Zangi untuk berkomunikasi dan menyamarkan jejak.

Apa Itu Zangi?

Zangi adalah sebuah aplikasi pesan instan yang dirancang dengan sistem keamanan tinggi.

Tidak seperti WhatsApp atau Telegram, aplikasi ini tidak memerlukan nomor telepon atau email untuk registrasi, sehingga pengguna bisa berkomunikasi secara anonim.

Identitas pengguna sulit dilacak, karena semua pesan dikirim dengan enkripsi end-to-end yang membuat isi percakapan hanya dapat dibaca oleh pengirim dan penerima.

Selain itu, Zangi juga menggunakan sistem desentralisasi, artinya tidak ada server pusat yang menyimpan riwayat percakapan atau data pengguna.

Dengan begitu, walau aparat menyita perangkat, mereka akan kesulitan menemukan bukti komunikasi karena data langsung terhapus setelah pesan dikirim.

Karena sifatnya yang sangat privat ini, Zangi sering digunakan oleh individu yang ingin menjaga kerahasiaan, bahkan oleh pelaku kejahatan siber atau jaringan ilegal untuk bertransaksi tanpa terdeteksi.

Dalam kasus Ammar Zoni, aplikasi ini disebut menjadi “alat tempur” utama dalam menjalankan skema peredaran narkoba di dalam sel.

Dugaan Peran Ammar Zoni dan Skema Peredaran


Menurut penyidikan Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika dari luar Rutan Salemba. Setelah itu, ia diduga menyebarkannya ke napi lain agar diedarkan di dalam sel.

Komunikasi antar pelaku mulai dari pemberian instruksi hingga pengaturan pengirimandilakukan lewat aplikasi Zangi demi menghindari pendeteksian petugas.

Saat gerak-gerik mencurigakan muncul, petugas Rutan melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika, termasuk sabu, tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), serta ekstasi.


Baca Juga: Penghargaan Peaceful & Cultural Harmony City Award 2025, Magelang Tak Hanya Layak Dihuni tapi Juga Dikunjungi

Ancaman Hukuman dan Rekam Jejak Kasus


Para tersangka, termasuk Ammar Zoni, dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Jika terbukti, mereka bisa menghadapi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Menariknya, ini bukanlah kali pertama Ammar Zoni terlibat kasus narkoba: pernah ditangkap pada Desember 2023 di sebuah apartemen di Tangerang Selatan atas kepemilikan sabu dan ganja, dan vonisnya berkisar 4 tahun penjara.


Kini, publik bertanya-tanya: apakah ini akhir dari karier seorang bintang yang tak kapok bermain api? (Chintya Maharani)



Editor : Meitika Candra Lantiva
#ammar zoni #aplikasi #zangi #edarkan narkoba #sistem keamanan tinggi