Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Belajar dari Kasus Muslih, Polres Kebumen Minta Warga Lebih Waspada Parkir Kendaraan

Muhammad Hafied • Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:10 WIB

**Belajar dari Kasus Muslih, Polres Kebumen Minta Warga Lebih Waspada Parkir Kendaraan**
**Belajar dari Kasus Muslih, Polres Kebumen Minta Warga Lebih Waspada Parkir Kendaraan**

 

KEBUMEN - Muslih, 40, warga asal Desa Roworejo, Kecamatan Kebumen diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen setelah terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kebumen. Pelaku diketahui telah mencuri enam unit sepeda motor di berbagai lokasi.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mengatakan, pelaku dikenal sebagai spesialis pencuri sepeda motor. Berdasar hasil penyidikan sebagian besar unit kendaraan yang dicuri pelaku dalam posisi kunci menempel di motor.

Termasuk kendaraan yang tidak terpasang kunci ganda. "Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor," ucapnya, jelasnya, Senin (13/10).

Baca Juga: Berkomitmen Menciptakan Suasana Belajar yang Interaktif, Percaya Diri, dan Penuh Semangat

Kasus ini berawal pada 4 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00. Tepatnya ketika korban Saeful Hidayat, 31, warga Kecamatan Pejagoan memarkir sepeda motor di depan sebuah bengkel.

Saat kembali sekitar dua jam kemudian, tak disangka motor miliknya sudah hilang. Lantas kejadian ini segera dilaporkan ke Polres Kebumen. Dari hasil penyelidikan, pelaku ditangkap pada Minggu (6/10) di wilayah Kecamatan Puring, Kebumen.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan enam unit sepeda motor berbagai jenis dan warna yang diduga hasil kejahatan. Semua barang bukti tersebut masih utuh dan belum sempat dijual oleh pelaku.

Baca Juga: Masuki Musim Hujan, Kawasan Wisata Berbasis Air di Kabupaten Gununkgidul Perlu Perketat Pengamanan, Antisipasi Potensi Bencana Alam

"Seluruh motor yang diamankan berasal dari beberapa lokasi di Kebumen. Kami juga temukan sejumlah surat kendaraan (STNK) masih atas namapemilik," jelas Kompol Faris Budiman.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena terbentur faktor ekonomi. Hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Pelaku ini sudah berpengalaman," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengecek kembali keamanan kendaraan saat diparkir. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#motor #kebumen #parkir kendaraan #stnk #kunci ganda #Muslih