MUNGKID – Polresta Magelang tengah menyelidiki kasus tragis kematian tujuh orang akibat pesta minuman keras (miras) di sebuah gubuk di Dusun Gedongan Kidul, Bondowoso, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (5/10) dini hari.
Peristiwa itu diduga dipicu oleh miras fermentasi ketan hitam (KTI) yang dijual oleh sepasang suami istri (pasutri) berinisial NY, 29 dan YI, 34. Miras tersebut diduga telah dioplos oleh para korban sebelum dikonsumsi.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menjelaskan, kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan penjual. "Untuk kasus miras, kami sudah naik ke penyidikan kemarin," paparnya, Senin (13/10).
Baca Juga: Berkomitmen Menciptakan Suasana Belajar yang Interaktif, Percaya Diri, dan Penuh Semangat
Sampel minuman, baik sisa yang diminum korban maupun yang disita dari penjual, sudah dikirim ke laboratorium forensik (Labfor) Polda Jateng. Namun hingga kini hasilnya belum keluar.
Menurut La Ode, hasil uji labfor menjadi kunci untuk menentukan apakah pasangan penjual miras tersebut dapat dijadikan tersangka. Sebab, masih ada kemungkinan campuran berbahaya dalam minuman itu berasal dari oplosan yang dilakukan oleh peminum sendiri.
Nanti setelah hasil labfor keluar, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. "Ada informasi berbeda, apakah penjual yang mengoplos, atau justru peminum sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Winger Andalan Cedera, PSIM Jogja Terancam Kehilangan Anton Fase saat Lawan Persita Tangerang Pekan Ini
Untuk saat ini, NY dan YI masih berstatus saksi lantaran penyidik belum dapat memastikan apakah miras yang dijual pasangan itu identik dengan minuman yang dikonsumsi oleh para korban.
Nantinya, pasal yang digunakan pun terkait penjualan barang berbahaya yang menyebabkan kematian. "Karena itu, kami harus memastikan dulu komposisi minuman yang diminum korban sama dengan yang dijual penjual," tambah La Ode.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pasangan NY dan YI tidak memproduksi miras tersebut sendiri. Mereka membeli miras fermentasi ketan hitam secara online dari wilayah Sukoharjo, lalu menjualnya kembali kepada warga sekitar.
Baca Juga: Masuki Musim Hujan, Kawasan Wisata Berbasis Air di Kabupaten Gununkgidul Perlu Perketat Pengamanan, Antisipasi Potensi Bencana Alam
"Jenisnya memang KTI, fermentasi dari ketan hitam. Warnanya agak gelap. Itu disita dari penjual, sepasang suami istri, yang hanya menjual dan tidak memproduksi sendiri," kata La Ode.
Untuk diketahui, peristiwa nahas itu bermula ketika delapan orang warga Dusun Gedongan Kidul berkumpul di sebuah gubuk pada Minggu (5/10) dini hari untuk pesta miras. Mereka diduga mencampur minuman fermentasi ketan hitam dengan bahan lain yang belum diketahui.
Tak lama setelah pesta berlangsung, sejumlah peserta mengalami gejala mabuk berat, mual, dan kehilangan kesadaran. Dalam beberapa jam kemudian, tujuh orang dilaporkan meninggal dunia.
Baca Juga: Komitmen Wujudkan Clean Government and Good Governance, Ahmad Luthfi Dukung Penuh Pemeriksaan BPK
Sementara satu orang lainnya, bernama Bejo, selamat karena tidak ikut menenggak minuman saat pesta berlangsung. "Pertemanan mereka hanya sebatas sering kumpul-kumpul. Tidak ada hubungan keluarga atau kelompok tertentu," kata La Ode.
Penyidik juga masih menelusuri asal-usul distribusi miras fermentasi KTI dari wilayah Sukoharjo yang diduga beredar secara daring. "Kami fokus memastikan asal bahan, kandungan zat berbahaya, serta siapa yang melakukan pencampuran. Semua akan jelas setelah hasil labfor keluar," imbuhnya.
Baca Juga: Viral, Begini Alasan Gubernur DIY Hamengku Buwono X Jarang Pakai Pengawalan saat Perjalanan Darat
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menambahkan, satu botol miras ukuran 1,5 liter dijual oleh NY dan YI dengan harga Rp 55 ribu per botol. "Berdasarkan pemeriksaan, korban membeli satu botol ukuran 1,5 liter seharga Rp55 ribu. Barangnya mereka kulak dari Sukoharjo," ungkapnya.
Selain miras fermentasi ketan hitam, polisi juga menyita beberapa jenis minuman beralkohol lain dari rumah pasutri tersebut. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan jenis mana yang benar-benar dikonsumsi korban saat pesta miras berlangsung. (aya)