Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bermodal Pistol Mainan, Dua Pria Rampas Handphone Milik Karyawan Sebuah Konter di Wirobrajan Kota Jogja

Iwan Nurwanto • Minggu, 12 Oktober 2025 | 23:11 WIB

 

Kedua pelaku perampasan handphone saat tertangkap rekaman kamera pengawas.
Kedua pelaku perampasan handphone saat tertangkap rekaman kamera pengawas.

JOGJA - Kasus pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh dua pria berinisial A,27 warga Wirobrajan, Kota Jogja dan RB,29 warga Semarang, Jawa Tengah.

Keduanya nekat merampas handphone pada sebuah konter dengan pistol mainan.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 14.42.

Lokasinya berada di konter handphone Prista Cell yang beralamat di Jalan Kresna Nomor. 10, Wirobrajan, Kota Jogja.

Gandung mengungkap, kronologi kejadian bermula ketika kedua pelaku mendatangi konter dengan sepeda motor matic.

Lalu berpura-pura menanyakan headset bluetooth. Saat karyawan konter lengah, pelaku lalu mengeluarkan senjata mainan dari saku celana dan menodongkannya.

“Pelaku mengeluarkan benda yang diduga sebuah senjata laras pendek dari celananya sambil merebut handphone,” ujar Gandung dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Akibat peristiwa tersebut, karyawan konter bernama Sofi menderita kerugian hingga Rp. 1,6 juta karena kehilangan satu buah handphone. Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polresta Yogyakarta.

Gandung menuturkan, berbekal laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Lewat keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV petugas pun berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraannya.

Tidak butuh waktu lama, pelaku AG dan RB ditangkap pada sebuah toko retail yang beralamat di Jalan Piere Tendean, Wirobrajan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata mainan, handphone milik karyawan konter, dan Honda Scoopy berplat AB 5215 ID yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

“Kedua pelaku kami sangkakan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 363 KUHP,” jelas Gandung. (inu)

Editor : Bahana.
#Kota Jogja #konter handphone #perampasan #Polresta Kota Jogja #Wirobrajan