Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Narkoba Keempat, Ammar Zoni Dituding Kendalikan Bisnis Haram dari Penjara

Bahana. • Jumat, 10 Oktober 2025 | 20:31 WIB

Ammar Zoni
Ammar Zoni
RADARJOGJA - Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Ironisnya, kali ini ia diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), tempat ia tengah menjalani hukuman atas kasus sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan Instagram resmi mereka Rabu 8 Oktober 2025, Ammar Zoni diduga terlibat dalam pengendalian transaksi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di dalam rutan. Transaksi tersebut dilakukan melalui perantara sesama tahanan.

Penyidik menemukan bahwa Ammar Zoni tidak bertindak sendirian. Ia bekerja sama dengan lima orang tahanan lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Mereka diduga menjadi penghubung antara jaringan di luar penjara dengan para pengguna di dalam.

“Modusnya cukup rapi, komunikasi dilakukan lewat aplikasi yang tidak umum digunakan, salah satunya Zangi,” ujar sumber dari pihak kejaksaan, dikutip dari Detik.com, Rabu (9/10).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, liquid ganja, dan tembakau sintetis. Kasus ini pun menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat Ammar Zoni masih berstatus narapidana saat melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

Aktor yang dikenal lewat sinetron 7 Manusia Harimau itu kini dijerat dengan Pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya bisa lebih berat dari vonis sebelumnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni telah tiga kali terjerat kasus serupa pertama pada 2017 karena ganja, kemudian dua kali di tahun 2023 terkait sabu. Ia kini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara setelah vonis banding kasus terakhirnya.

Pihak manajemen Ammar Zoni membenarkan adanya kabar terbaru ini, namun belum memberikan pernyataan resmi.

Sementara itu, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap penuntutan.

Kasus ini menambah panjang daftar artis yang terjerat penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjadi peringatan akan maraknya praktik peredaran narkoba yang bahkan bisa dikendalikan dari balik jeruji penjara.

Penulis: Ni Made Shinta Apriliayani

Editor : Bahana.
#ammar zoni #ammar zoni narkoba