Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Heboh! Artis Ammar Zoni Terduga Peredaran Narkoba di Rutan

Magang Radar Jogja • Kamis, 9 Oktober 2025 | 22:57 WIB

Aktor Ammar Zoni
Aktor Ammar Zoni
RADAR JOGJA- Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, ia diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari balik Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus terbaru ini menambah panjang daftar masalah hukum yang pernah menjerat Ammar.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami dugaan bahwa sang aktor tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga turut mengatur alur distribusi barang haram tersebut dari dalam tahanan.

Pria berusia 32 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kasus ini pun sontak menggemparkan publik, mengingat Ammar Zoni sebelumnya sempat berjanji untuk menjauhi barang terlarang usai menjalani rehabilitasi.

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Menurut keterangan resmi dari pihak kejaksaan, Ammar Zoni yang diidentifikasi dengan inisial MAA alias AZ diduga memiliki peran penting dalam mengendalikan jalannya peredaran narkotika tersebut.

Ia disebut sebagai sosok yang mengatur komunikasi dan distribusi barang haram dari dalam Rutan Salemba melalui jaringan yang sudah terorganisir.

"Dalam hasil penyidikan, diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM, yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan," bunyi pernyataan tertulis yang dirilis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Oktober 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka memanfaatkan telepon genggam sebagai sarana utama untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi narkotika.

Dari balik Rutan Salemba, jaringan ini diduga menjalankan operasinya secara rapi dan terencana, menggunakan pesan singkat dan panggilan yang disamarkan agar tidak mudah terdeteksi petugas.

Bahkan, untuk menghindari pelacakan pihak berwenang, para tersangka diketahui menggunakan aplikasi pesan terenkripsi bernama Zangi sebagai media koordinasi.

Melalui aplikasi tersebut, mereka diduga berkomunikasi secara rahasia untuk mengatur alur distribusi dan transaksi narkoba tanpa mudah terendus aparat.

"Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI," lanjut pernyataan dalam rilis tersebut.

Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Polisi dan kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika tersebut hingga ke akar-akarnya, sementara publik menanti kelanjutan proses hukum yang akan dijalani Ammar Zoni.

Penulis: Adella Haviza

Editor : Bahana.
#ammar zoni #Narkoba #rutan