SLEMAN – Meski belum melakukan pemeriksaan pada tersangka Sri Purnomo (SP), Kepala Kejaksaan Negeri Sleman memastikan akan ada tersangka lain kasus korupsi dana hibah pariwisata. Pemeriksaan pada Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu dijadwalkan dalam waktu dekat.
Kajari Sleman Bambang Yunianto memastikan SP bukan pelaku tunggal dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Hal ini mengingat pasal yang dikenakan, khususnya pada pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut berbunyi, "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan."
Sebelumnya, SP melalui kuasa hukumnya Soepriyadi SH sudah menyebut nama lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 10,9 miliar tersebut.
Terutama mantan anak buahnya. Salah satu orang yang “dicokot” karena dinilai memiliki peran yang signifikan adalah sekretaris daerah (Sekda). Saat peristiwa terjadi, Desember 2020 silam, Sekda Sleman dijabat Harda Kiswaya. Kini Harda menjadi bupati Sleman. Berhasil mengalahkan istri SP, Kustini Sri Purnomo (KSP) pada Pilkada November 2024.
“Sekda saat itu bertindak sebagai ketua tim teknis dan ketua tim pelaksana kegiatan. Perannya jauh lebih dominan. Mengatur, melaksanakan, dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut,” ujar SP sebagaimana disampaikan Soepriyadi, Rabu (1/10).
Harda pun tidak mau terpancing dengan manuver yang dilontarkan penasihat hukum SP. Dia memilih menghormati komentar Soepriyadi itu. “Ya mangga saja, artinya beliau berkomentar saya hormati. Saya sudah diperiksa kejaksaan dan yang saya kerjakan ini sudah saya sampaikan,” terang Harda. (del/pra)
Editor : Heru Pratomo