SLEMAN – Jalan Palagan Tentara Pelajar kembali menjadi sorotan dalam lanjutan sidang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (7/10), tim kuasa hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menyebut bahwa kondisi jalan menjadi faktor utama yang turut menyebabkan insiden maut tersebut.
Menurut kuasa hukum, ruas Jalan Palagan saat ini dinilai rawan kecelakaan. Minimnya rambu lalu lintas dan keberadaan parkir liar di sepanjang jalur tersebut dianggap memperparah potensi bahaya.
“Sejak kejadian yang menewaskan Argo, setidaknya sudah terjadi 13 kecelakaan lain di titik yang sama. Ini bukan sekadar insiden tunggal, tapi menunjukkan ada persoalan sistemik pada infrastruktur jalan,” ujar Diana, ketua tim kuasa hukum terdakwa.
Pernyataan itu diperkuat oleh keterangan saksi ahli dari Dinas Perhubungan DIY, Rizki Budi Utomo. Dalam persidangan, Rizki menjelaskan bahwa Jalan Palagan merupakan jalan kolektor sekunder dengan batas kecepatan maksimal 70–80 km/jam.
Namun, ia mengakui jumlah rambu kecepatan yang terpasang tidak ideal.
“Yang terpasang hanya dua. Padahal seharusnya dipasang di lebih banyak titik untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan,” kata Rizki.
Tim kuasa hukum menilai lemahnya penataan lalu lintas ini menunjukkan kelalaian dari instansi terkait. Bahkan, menurut mereka, kondisi jalan justru menjadi pemicu utama kecelakaan, bukan sepenuhnya karena kelalaian pengemudi.
“Ini adalah musibah yang terjadi di tengah kondisi jalan yang tidak aman. Tidak ada niat jahat dari terdakwa. Jalan Palagan memang rawan,” kata Achiel Suyanto, ketua tim kuasa hukum.
Sorotan juga diarahkan pada tidak adanya otopsi atau hasil visum resmi yang memastikan penyebab pasti kematian korban. Kuasa hukum menyebut korban masih hidup saat pertama kali dihampiri oleh terdakwa, namun ditemukan meninggal dalam posisi tubuh yang berubah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan baru terkait kronologi kejadian.
Di sisi lain, keterangan medis terkait kondisi penglihatan terdakwa juga dianggap belum menggambarkan situasi saat kecelakaan. Pemeriksaan mata dilakukan lebih dari dua minggu setelah kejadian, dan ditemukan bahwa mata kiri terdakwa memiliki minus silindris 2,5, serta mata kanan minus 0,5.
“Saksi ahli menyebut silinder bisa muncul karena benturan. Artinya, kondisi bisa saja berubah pascakecelakaan,” ujar Diana.
Meski Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menilai salah satunya tidak memenuhi syarat administratif. Namun keberatan ini akan diajukan dalam pleidoi sesuai arahan majelis hakim.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Editor : Heru Pratomo