KEBUMEN - Setelah tujuh tahun dalam pelarian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen berhasil menangkap pria berinsial DS atas kasus tindak pidana korupsi. Tersangka tak berkutik ketika diringkus tim gabungan pada Sabtu (4/10) sekitar pukul 08.00.
Diketahui, DS harus berhadapan dengan hukum karena terlibat dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Kebumen Cabang Sempor. DS diduga berperan aktif dalam proses pencairan kredit debitur fiktif pada BPR BKK Cabang Sempor pada 2017.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kebumen Dwi Romadonna mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan hasil dari upaya berkelanjutan tim kejaksaan dalam memburu pelaku tindak pidana korupsi. Dia menjelaskan, kasus kredit fiktif ini menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 373 juta. "Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir tujuh tahun," jelas Dwi.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen.
Dwi menegaskan, penangkapan terhadap tersangka menjadi bukti Kejari Kebumen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi. Termasuk mereka yang berupa melarikan diri dari proses hukum. "Penangkapan ini bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," terangnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo