Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terlepas Terima Uang atau Tidak, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Tetap Bisa Disebut Lakukan Korupsi asal Mens Rea dan Delik Terpenuhi

Delima Purnamasari • Jumat, 3 Oktober 2025 | 04:18 WIB

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo
SLEMAN - Pusat Studi Anti-Korupsi (Pukat) UGM mendukung penuh upaya Kejari Sleman mengusut kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 dengan tersangka mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP).

Namun penting untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghargai hak-hak tersangka.

"Lantaran statusnya masih tersangka, belum terpidana," ungkap peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Kamis (2/10/2025). 

Dia menyebut, hal yang akan jadi diskusi menarik dalam kasus ini adalah kepastian apakah tersangka memperkaya diri atau orang lain, atau tidak.

Hal ini, lanjut Zaenur, bisa dicek apakah suami Kustini Sri Purnomo (KSP) ini menerima kickback, suap, atau gratifikasi.

Kemudian tergerak untuk membuat satu keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menetapkan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 Sri Purnomo sebagai tersangka kasus dana hibah pariwisata 2020.

SP disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar. 

Hanya saja Kejari Sleman masih belum terbuka apakah ada aliran dana yang masuk ke kantong pribadi tersangka. Modus yang diterangkan sebatas menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 saja.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zaenur mengatakan, kalau untuk memperkaya orang lain barangkali iya. "Tapi yang jadi pertanyaan, apakah memperkaya diri?" terangnya lewat pesan suara, Kamis (2/10/2025).

Kalau tidak memperkaya diri, lanjutnya, maka nanti harus dijelaskan bahwa perbuatannya memang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Baca Juga: Mantan Napiter dari Bantul Kini Jadi Penjual Mi Ayam Keliling, Sesali Pernah Bergabung JI, Daftar Ojol Penumpang Pertamanya Anggota Densus 88

Dalam hal ini kesengajaan atau bentuk mens rea-nya.

Zaenur percaya, Kejari Sleman sudah mengantongi semua alat bukti. Ini mengingat kasusnya telah naik ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan tersangka.

Ketika lembaga pimpinan Bambang Yunianto itu sudah berhasil mendapatkan bukti aliran dana atau persengkongkolan oleh pihak-pihak terlibat, maka ini mutlak merupakan suatu tindak pidana korupsi.

"Nah yang jadi perdebatan nantinya, kalau tidak ditemukan aliran dana, lantas itu apakah korupsi atau bukan? Ini perdebatan yang valid dan sah," tambahnya.

Dalam persoalan ini dia menilai, selama terpenuhinya unsur di dalam tindak pidana korupsi dan ada mens rea (niat jahat atau pikiran bersalah, Red), maka ini adalah korupsi. Harus diproses secara hukum.

"Selama unsur delik pasal 2 ayat satu atau 3 terpenuhi dan dapat ditunjukkan mens rea-nya, itu merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Langkah yang harus dilakukan Kejari Sleman adalah terus mengumpulkan alat bukti, menyelesaikan pemeriksaan, melengkapi, dan mengoptimalkan aset recovery.

Ini agar kerugian negara bisa dipulihkan. Termasuk memeriksa kemungkinan pihak-pihak lain yang turut terlibat agar bisa diproses secara hukum.

"Semua beban itu adalah kewajiban dari kejaksaan untuk dapat melengkapinya, sehingga nanti bisa segera diselesaikan,"  tambahnya.

Saat disinggung soal sekretaris daerah saat itu yakni Harda Kiswaya yang turut tanda tangan dalam peraturan bupati ini, Zaenur menyebut dia bisa terseret asalkan memang jadi pelaku dilihat dari perbuatannya.

Dia menyebut pasal yang dikenakan harus dicek satu persatu unsurnya terpenuhi atau tidak.

"Apakah tanda tangan di situ menunjukkan bahwa dia pelaku tindak pidana korupsi? Belum tentu," ucapnya.

Baca Juga: Misteri Nyi Roro Kidul: Ratu Laut Selatan yang Masih Diselimuti Kisah Mistis

Sementara itu, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menyebut, kasus korupsi dana hibah berulang kali terjadi di DIJ.

Misalnya, kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul, korupsi dana hibah KONI Kabupaten Sleman, hingga korupsi dana hibah Covid-19 dari Pemprov DIJ untuk pedagang Malioboro.

"Dari ketiga kasus itu menunjukkan bahwa dana hibah sangat rawan penyimpangan dan tidak hanya melibatkan satu orang saja," katanya.

Dia menyebut, Kejari Sleman harus mengembangkan proses hukumnya ke pihak lain yang  bertanggungjawab. Tidak hanya pada satu orang tersangka saja agar tidak ada kesan tebang pilih.

"Jika Kejari Sleman konsisten menerapkan Pasal 55 ayat 1 KUHP,  tidak hanya berhenti pada SP saja sebagai tersangka,"  tandas Kamba. (del/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#sri purnomo korupsi #Bupati Sleman #KSP #mens rea #Kustini Sri Purnomo #aliran dana #Mantan Bupati Sleman #Zaenur Rohman #pukat #Pusat Studi Anti Korupsi #kickback #sri purnomo #peraturan bupati #Pukat UGM #Korupsi