Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Soal Sri Purnomo Seret Harda Kiswaya dalam Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Peneliti Pukat UGM: Lihat Peran Tandatangan Sekda dalam Perbup

Delima Purnamasari • Kamis, 2 Oktober 2025 | 23:24 WIB

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman (Foto: Ist)
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman (Foto: Ist)
SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menetapkan mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 Sri Purnomo sebagai tersangka dalam kasus dana hibah pariwisata 2020.

Bupati dua periode ini disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar.

Hanya saja, Kejari Sleman masih belum terbuka apakah ada aliran dana yang masuk ke kantong pribadi tersangka.

Modus yang diterangkan sebatas menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 saja.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menjelaskan, mendukung penuh upaya Kejari Sleman untuk mengusut kasus ini.

Dia menyebut penting untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghargai hak-hak tersangka. Lantaran statusnya masih tersangka belum terpidana.

Dia menyebut, hal yang akan jadi diskusi menarik dalam kasus ini adalah kepastian apakah tersangka memperkaya diri atau orang lain atau tidak.

Hal ini bisa dicek apakah suami Kustini Sri Purnomo ini menerima kickback, suap, atau gratifikasi. Kemudian tergerak untuk membuat satu keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Kalau memperkaya orang lain barangkali iya, tapi yang jadi pertanyaan apakah memperkaya diri?" terangnya lewat pesan suara, Kamis (2/10).

Kalau tidak memperkaya diri maka nanti harus dijelaskan bahwa perbuatannya memang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dalam hal ini adalah kesengajaan atau bentuk mens reanya.

Zaenur percaya, Kejari Sleman sudah mengantongi semua alat bukti. Ini mengingat kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan tersangka.

Ketika lembaga pimpinan Bambang Yunianto ini sudah berhasil mendapatkan bukti aliran dana atau persengkongkolan oleh pihak-pihak terlibat maka ini mutlak merupakan suatu tindak pidana korupsi.

"Nah, yang jadi perdebatan nantinya kalau tidak ditemukan aliran dana lantas itu apakah korupsi atau bukan? Ini perdebatan yang valid dan sah," tambahnya.

Dalam persoalan ini dia menilai, selama terpenuhinya unsur di dalam tindak pidana korupsi dan ada mensrea maka ini adalah korupsi. Harus diproses secara hukum.

"Selama unsur delik pasal 2 ayat satu atau 3 terpenuhi dan dapat ditunjukkan mens reanya itu merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya kembali.

Langkah yang harus dilakukan Kejari Sleman adalah terus mengumpulkan alat bukti, menyelesaikan pemeriksaan, melengkapi, dan mengoptimalkan aset recovery agar kerugian negara bisa dipulihkan.

Termasuk memeriksa kemungkinan pihak-pihak lain yang turut terlibat agar bisa diproses secara hukum.

"Semua beban itu adalah kewajiban dari kejaksaan untuk dapat melengkapinya sehingga nanti bisa segera diselesaikan," tambahnya.

Sementara saat disinggung soal Sekretaris Daerah saat itu, yakni Harda Kiswaya yang turut tanda tangan dalam peraturan bupati ini, Zaenur menyebut dia bisa terseret asalkan memang jadi pelaku dilihat dari perbuatannya.

Dia menyebut pasal yang dikenakan harus dicek satu persatu unsurnya terpenuhi atau tidak.

"Apakah tandatangan di situ menunjukkan bahwa dia pelaku? Belum tentu," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menyebut, kasus korupsi dana hibah berulang kali terjadi di DIY.

Misalnya, kasus korupsi Dana Hibah Persiba Bantul, korupsi dana hibah KONI Kabupaten Sleman, hingga korupsi dana hibah Covid-19 dari Pemda DIJ untuk pedagang Malioboro.

"Dari ketiga kasus itu menunjukkan bahwa dana hibah sangat rawan penyimpangan dan tidak hanya melibatkan satu orang saja," katanya.

Dia menyebut, Kejari Sleman harus mengembangkan proses hukumnya ke pihak lain yang bertanggung jawab. Tidak hanya pada satu orang tersangka saja. (del)

Editor : Bahana.
#sri purnomo #Dana hibah pariwisata #Harda Kiswaya