JOGJA - Di tengah upaya pemerintah melaksanakan reformasi Polri, dua kasus yang melibatkan aparat kepolisian justru mengemuka di Yogyakarta.
Aktivis Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau akrab disapa Paul ditangkap oleh Polda Jatim di rumahnya pada Minggu, 28 September 2025 di Jalan Kaliurang Yogyakarta.
Penangkapan diduga tanpa prosedur hukum yang berlaku.
Paul dituduh melanggar sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan penghasutan, penghancuran, hingga terjadinya kebakaran yang disebut membahayakan publik pada demo rusuh di Kediri akhir Agustus lalu.
Sebelumnya, viral di berbagai platform media sosial, oknum Polairud Pantai sadeng merazia dan sempat menyita BBM kapal milik nelayan dengan tuduhan membawa BBM ilegal, namun tak terbukti, sehingga diadukan ke empat instansi.
Razia yang dilakukan Polairud Polda DIY di Pos Pantai Sadeng pada 18 Agustus 2025 malam tersebut ditengarai karena kapal tidak membeli BBM di Koperasi nelayan yang diatur oleh oknum pengusaha kapal ikan yang ingin memonopoli penjualan BBM dengan dibekingi oknum Polairud Sadeng.
"Kedua kasus yang kejadiannya di wilayah DIY ini menjadi preseden buruk disaat pemerintah tengah bersemangat, berupaya mereformasi Polri sebagai respons tuntutan rakyat Indonesia melalalui aksi skala nasional Agustus 2025 yang lalu," ungkap Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba dalam Keterangan tertulis, Rabu (01/10/2025).
Bahar menilai kasus penangkapan Paul tak sesuai dengan prosedur hukum. Sebab, Paul tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya.
Ia menjelaskan, prosedur penangkapan oleh polisi diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan disempurnakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XII/2014.
Menurutnya susuai KUHAP, Aparat kepolisian harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti, disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya untuk menetapkan status tersangka.
Selain itu, penangkapan tersangka harusnya tidak dilakukan, kecuali yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.
Tindakan serampangan juga dilakukan aparat saat menangkap Paul, yaitu melakukan penyitaan buku miliknya.
"Pasalnya, selain buku-buku tersebut tidak ada relevansi dengan aksi demo pada akhir Agustus 2025 lalu juga bertentangan dengan amanat konstitusi, Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 - 13 - 20/PUU - VII/2010," tandas bahar.
Peristiwa penyitaan sejumlah barang milik pendemo meskipun akhirnya dikembalikan oleh pihak kepolisian menjadi urgent tentang wacana pembentukan Komite Reformasi Polri. Harus menyentuh hal - hal yang subtansi.
"Perlu ada perubahan state of mind yang dimiliki oleh setiap anggota polisi agar lebih demokratis, profesional dan menjunjung tinggi HAM," tandas Bahar.
Ia meminta polisi jangan terlalu paranoid lah sama buku-buku yang dimiliki oleh kalangan aktivis.
"Justru dengan buku-buku yang dimiliki oleh kalangan aktivis, polisi mau belajar tentang isme-isme atau paham seperti anarkisme yang tidak melulu soal kekerasan. Dengan polisi mau belajar buku-buku yang dimiliki oleh kalangan aktivis, selain menambah perbendaharaan kata juga menambah literasi bagi polisi," ujarnya.
Bahar meminta institusi Polri, khusnya Polda DIY serius merespons dan mengusut secara tuntas dan transparan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan melawan hukum oleh anggotanya.
"Kalau tidak diselidiki secara serius, sama saja melecehkan Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri. Presiden Prabowo juga sudah membentuk Komite Reformasi Polri yang pada pertengahan Oktober ini akan dikukuhkan," tandasnya
Bahar juga mengingatkan ucapan ketua Tim Reformasi Internal Polri, Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana yang belum lama ini memberi arahan kepada seluruh anggota agar menjadi polisi yang merakyat.
"JPW akan mengawal dan mendukung Polda DIY mengusut kasus oknum Polairud Pantai sadeng yang diduga terlibat dalam penyaluran BBM serta kasus penangkapan Paul yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum,"
Editor : Heru Pratomo