SLEMAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman bakal segera memeriksa Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka. Bupati Sleman dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021 itu dianggap bertanggung jawab terhadap perkara hibah pariwisata yang merugikan keuangan negara Rp 10,9 miliar.
“Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka secepatnya dilakukan. Soal waktunya masih menunggu jadwal dari penyidik,” ungkap Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto di ruang kerjanya, Rabu(1/10).
Bambang mengakui tak menutup kemungkinan setelah pemeriksaan sebagai tersangka akan diikuti dengan upaya paksa. Misalnya menahan tersangka dengan menitipkan di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyaratan (lapas). Itu sering dilakukan kejaksaan saat menangani perkara-perkara korupsi.
Terbaru seperti saat Kejati DIJ menyidik perkara bandwith internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman. Begitu menetapkan mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro (ESP) sebagai tersangka, langsung menahannya di Lapas Wirogunan, Jogja, pada Kamis (25/9) lalu.
Sebelumnya, Kejari Sleman juga pernah menjebloskkan Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior ke tahahan Rutan Cebongan, Sleman, usai menetapkan sebagai tersangka kasus tanah kas desa (TKD).
“Penahanan diserahkan ke penyidik. Secara normatif tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Kembali ke pertimbangan penyidik seperti apa,” kilah alumnus FH UNS Surakarta ini.
Mantan Kajari Kabupaten Sukabumi di Cibadak Jawa Barat ini menegaskan, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup sehingga menetapkan SP sebagai tersangka. Selain memberik sinyal menahan, Bambang yang pernah menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Barat itu juga akan membatasi ruang gerak SP.
Di antaranya, seperti mengirimkan surat pencegahan dan penangkalan alias cekal ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. SP dicekal ke luar negeri. Penyidik ada kemungkinan juga menggeledah ke sejumlah lokasi. Sampai saat ini langkah yang sudah ditempuh berupa penyitaan barang bukti. Antara lain, beberapa telepon genggam.
Jaksa yang menamatkan pendidikan menengah di SMA Negeri 1 Boyolali ini belum bersedia berterus terang soal adanya aliran dana yang masuk ke tersangka. Pertimbangannya itu menjadi materi penyidikan.
“Nanti di persidangan dibuka semuanya, seperti apa modus dan faktanya. Semua kebenaran di uji di pengadilan,” tegas jaksa yang berulang tahun setiap 25 Juni ini.
Meski begitu, Bambang bersedia membuka sedikit informasi mengenai peran SP dalam hibah pariwisata tersebut. Dikatakan, SP bukan hanya menandatangani Peraturan Bupati Sleman No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Namun suami Kustini Sri Purnomo (KSP) itu juga menetapkan kelompok-kelompok baru di luar yang sudah ada.
"Biar fakta persidangan yang membuka. Masih ranah penyidikan, jangan terlalu detail. Penyidik masih bekerja untuk memperdalam," kilah mantan Kabag Protokol dan Pengamanan Pimpinan Kejaksaan Agung RI ini.
Dalam kesempatan itu, Bambang menegaskan tidak memasang target khusus perkara SP ini masuk tahap dua. Alasannya, setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Hanya saja, diakui, perkara hibah pariwisata itu mengundang perhatian masyarakat.
"Perkara yang menjadi atensi publik seperti ini kami upayakan penyelesaiannya secepat-cepatnya," janjinya.
Disinggung soal peran Harda Kiswaya yang saat itu menjabat Sekda Sleman, Bambang menjelaskan Harda pernah sekali diperiksa sebagai saksi. Ada kemungkinan bupati Sleman bakal dipanggil ulang bila keterangannya dibutuhkan penyidik.
Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa, bisa dipanggil lagi. Termasuk membuka kemungkinan saksi baru yang belum pernah dipanggil.
"Nanti dilihat seperti apa pendalamannya agar semua terang-benderang. Kami lakukan secara objektif," tegas mantan Sekretaris Panwas Pilkada Kabupaten Padeglang 2005-2006 ini. (del/kus/pra)
Editor : Heru Pratomo