SLEMAN - Kapolsek Depok Timur Kompol Agus Setyo Pambudi menyebut telah melakukan penangkapan pada pelaku pencurian sepeda motor berinisial ADS. Peristiwa terjadi pada Jumat (26/9) lalu di indekos putra di Jalan Pugeran II, Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
Kronologi berawal dari sehari sebelum penangkapan, korban berinisal MA memarkir sepeda motornya di garasi kos. Lalu masuk ke kamar untuk istirahat. Lalu pada Jumat (26/9) pukul 07.00 motornya sudah hilang.
"Pelaku menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi," bebernya dalam jumpa pers yang digelar Rabu (1/10).
Kejadian serupa juga terjadi di Jalan Waringinsari II, Ngropoh, Condongcatur, Kapanewon Depok. Dengan pelaku berinisial OKT sementara pemilik motor berinisial FAL.
Peristiwa terjadi saat korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran indekos dan kemudian masuk kamar. Saat korban ingin keluar untuk menggunakan, motor sudah tidak ada.
Pelaku sendiri mengambil sepeda motor dengan cara menuntunnya. Pelaku melihat kunci motor berada di dashboard dan membawa hasil curian ke rumah.
"Kedua pelaku melakukan perbuatan ini karena kondisi ekonomi," tambahnya.
Keduanya juga merupakan pelaku tunggal. Diancam menggunakan Pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Agus mengimbau, masyarakat terutama mahasiswa yang tinggal di indekos untuk senantiasa waspada. Sehingga, kendaraan bisa menggunakan kunci ganda dan mengunci gerbang untuk mengurangi akses pencuri. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita