JOGJA – Postingan akun media sosial resmi milik Polda DIJ dikritik. Karena membagikan sebuah video penangkapan pelaku perusakan saat aksi demonstrasi di Mapolda DIJ, 29 Agustus lalu. Pelaku dalam video tersebut diduga merupakan Perdana Arie (PA), mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Dalam video tersebut terlihat seorang mahasiswa sedang membakar tenda polisi yang diduga berada di kompleks Polda DIJ. Pria itu mengenakan jaket dominan warna putih dengan jeans biru. Ia membawa semacam spray yang mengeluarkan api dan diarahkan ke tenda.
Baca Juga: Bupati Kulon Progo Agung Setyawan Keluarkan Surat Edaran Satu Kalurahan Satu Bank Sampah, Upaya Perpanjang Umur Landfill TPA Banyuroto
Di akhir video juga dipertontonkan prosesi penangkapan PA di ruang tamu sebuah rumah. Tak hanya itu, foto PA juga ditampilkan di dalam video tanpa di-blur. Dalam postingan diinformasikan bahwa ia adalah PA yang merupakan mahasiswa.
Dalam KTP tertulis berumur 20 tahun dan warga Klaten Jawa Tengah. Namun, polisi menangkapnya di Kalasan, Sleman pada Rabu (24/9). Persis seperti keterangan waktu penangkapan Perdana Arie Veriasa yang disampaikan oleh Tim hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil).
Baca Juga: 26 SPPG di Kabupaten Magelang Belum Kantongi SLHS, Produksi Tetap Jalan, Wajib Terapkan HACCP dan Uji Organoleptik
Polda DIJ saat ini menahan PA dan dengan persangkaan melanggar Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang. Kemudian Pasal 187 KUHP terkait pembakaran atau Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.
Tim Bara Adil Muhammad Rakha Ramadhan mengkritik rilis video tersebut. Orang yang ditangkap dalam postingan tersebut diduga memang Perdana Arie. Tapi publikasi yang menampilkan wajah langsung tanpa sensor di tengah proses hukum yang sedang berjalan yang disesalkan.
"Polisi perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghargai proses hukum yang berjalan, seseorang barulah dapat dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan," ujarnya, Rabu (1/10).
Baca Juga: Lola Young Batalkan Konser di UK Usai Ambruk di Panggung, Janjikan Uang Tiket Dikembalikan
Sebagai pendamping hukum AP, pihaknya masih akan mendalami dan melihat hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian sebelum mengambil langkah pendampingan lanjutan. Terkait foto dan video AP yang tidak disensor ia sangat menyayangkan. "Perihal protes atau upaya merespon video itu akan didiskusikan bersama terlebih dahulu," jelasnya.
Radar Jogja telah menghubungi Polda DIJ untuk melakukan konfirmasi. Namun, sampai tulisan ini dibuat belum ada jawaban. (oso/pra)
Editor : Heru Pratomo