Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Dalam Pengaruh Alkohol, sebelum Tabrakan Christiano Main Biliar dan Hanya Pesan Es Teh

Heru Pratomo • Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:21 WIB
Christiano dalam persidangan di PN Sleman
Christiano dalam persidangan di PN Sleman

SLEMAN - Pengadilan Negeri Sleman kembali menyidangkan kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, dengan korban jiwa mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, Selasa (30/9). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi.

 

Ketika ditanya Hakim Ketua Irma Wahyuningsih, para saksi menyebut sebelum terjadi peristiwa nahas itu Christiano atau akrab disapa Anno sempat bermain biliar. Dengan durasi pemesanan tiga jam dan bermain secara bergantian.

 

Hal itu diungkapkan salah seorang saksi yang juga teman Ano sejak tahun 2024, Deo. Dia mengaku kenal Ano karena berkawan dengan Sultan. Sultan sendiri adalah rekan satu angkatan di UGM.

Malam saat kejadian dia mengatakan, bersama Sultan, Ano dan Sakha sempat kumpul di rumah kos Jalan Pandega Marta sebelum biliar. 

"Sampai di lokasi biliar, Kami hanya memesan minum es teh dan sewa selama tiga jam. Kami bermain secara gantian mulai jam 21.00," kata Deo saat persidangan.

 

Saat bermain biliar, lanjut dia, dalam kondisi gembira santai dan sama sekali tidak dalam pengaruh alkohol apalagi obat obatan terlarang. Terdakwa sendiri sempat bermain selama 2,5 jam sampai akhirnya permainan selesai.

"Kami bergantian main biliar sejak pukul 21?00 malam. Saya sendiri ikut main karena pada Sabtu dinihari atau sekitar Pukul 00.30 WIB mau menjemput teman di Stasiun Tugu Yogyakarta. Kami menggunakan beberapa mobil dan Saya tidak semobil dengan Ano,"katanya.

 

Dia mengaku menerima kabar kecelakaan dari Sakha yang menerima telepon dari Sultan dan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati Ano dalam kondisi menjerit histeris sambil menjambak rambut dan menangis.

"Ano menangis di trotoar sambil menjambak dan memukul kepalanya sendiri. Saya yakin Ano belum mengetahui kondisinterakhir korban (Argo). Tubuh korban masih tergeletak dan sudah ada petugas PMI dan kepolisian saat terjadi kecelakaan tersebut," ungkapnya.

Saksi menjelaskan selama 5-10 menit tidak bisa berkomunikasi dengan terdakwa karena masih shock berat. Sedangkan kedua rekan lain Sakha dan Sultan berusaha menenangkan. Selanjutnya Saksi mengaku tak mengetahui peristiwa selanjutnya, termasuk kondisi korban karena harus menjemput koleganya di stasiun tugu Yogyakarta.

 

"Saat pergi korban masih tergeletak di jalan. Sudah ada kerumunan massa, ada petugas yang mencatat. Sayam melihat motor korban terhalang mobil APV di pinggir sebelah timur," tuturnya.

 

Saksi lain Yohannes yang juga bapak kos korban Argo Ericko Achfandi mendapat kabar dukacita pada Sabtu pagi dan baru mendapatkan kepastian mengenai kondisi terkini Argo saat di RS Bhayangkara.

 

"Saat berada di RS Bhayangkara bertemu dengan mahasiswa rekan Argo. Awalnya diarahkan ke ruangan forensik dan akhirnya ke ruangan jenazah. Istri saya langsung lemas dan pingsan mendengar kabar itu," katanya.

 

Dia mengaku korban sudah dianggap anak sendiri meskipun belum lama kos rumahnya. Beberapa hari menjelang kejadian pilu itu, Argo disebut jarang pulang ke kos lantaran mempersiapkan acara kampus.

"Sejak pemulasaran keluarga terdakwa sudah menunjukkan itikad baik dengan menanggung seluruh biaya. Bahkan, menunggu kedatangan Meliana, Ibunda Argo untuk mengungkapkan duka cita dan penyesalan mendalam."

 

Peristiwa yang merenggut nyawa Argo itu terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, 24 Mei 2025. 

 

Kasus ini menyita perhatian publik sejak akhir Mei lalu. Di media sosial, sempat bergulir tagar #JusticeforArgo yang disertai berbagai komentar keras terhadap Christiano. Seiring proses hukum yang berjalan, keluarga Tarigan berulang kali menyampaikan duka sekaligus permohonan maaf kepada keluarga korban.

Tim kuasa hukum kembali menekankan bahwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada 24 Mei lalu itu merupakan musibah. Tidak ada unsur kesengajaan maupun niat jahat terdakwa.

 

Sebelumnya pada sidang kedua perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/9).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

 

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Achiel Suyanto S menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Mereka menilai terdapat kekeliruan mendasar, mulai dari kesalahan penulisan nama terdakwa hingga uraian dakwaan yang dianggap tidak cermat, jelas, dan lengkap. 

Editor : Heru Pratomo
#Palagan #UGM #alkohol #biliar #Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan #es teh #saksi #Kecelakaan Maut #argo #Argo Ericho Afandhi #PN sleman