SLEMAN - Praktik monopoli penjualan bahan bakar minyak (BBM) untuk para nelayan dan pengusaha kapal ikan yang beroperasi di wilayah perairan Pantai Sadeng mencuat. Dugaanya melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Bahkan seorang pengusaha kapal ikan dan oknum Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda DIY di Pantai Sadeng, Gunungkidul diadukan ke Kepolisian Darah - Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pengadu adalah pengurus salah satu kapal nelayan di Pantai Sadeng, AK bersama salah satu rekan Pengusaha Kapal Ikan Pantai Sadeng lainnya.
Melalui kuasa hukumnya, AK secara khusus mengadukan oknum anggota Polairud di Pantai Sadeng yang diduga menjadi beking BW, ke Polda DIY dengan tembusan ke Kejati DIY dan LO DIY.
Sementara itu rekannya, menyampaikan aduan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII DIY denngan teradu BW.
Penasihat Hukum AK, Boma Aryo Nugroho, S H., M.Kn, mengungkapkan pengaduan kliennya beserta rekan pengusaha kapal ikan lainnya di Pantai Sadeng, sudah dilayangkan ke 4 instansi.
"Karena kuat dugaan oknum APH juga terlibat dalam dugaan praktik melanggar hukum, karena terindikasi bekingi oknum pengusaha kapal ikan yang juga ditengarai ingin memonopoli BBM, maka kami mengadukan ke Polda DIY," ungkapnya di salah satu Rumah Makan di Sleman, Jumat (26/09/2025).
Boma menjelaskan, aduan juga disampaikan ke Kejati DIY karena ada dugaan perbuatan melawan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Demikian juga aduan kami tembuskan ke LO DIY karena ada indikasi mal administrasi dalam tata kelola penjualan BBM untuk nelayan di Pantai Sadeng itu menyalahi aturan pemerintah, sedangkan ke KPPU karena jelas ada indikasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," sambung Boma.
Menurut Boma, dugaan adanya praktik monopoli BBM oleh oknum pengusaha kapal ikan ini berawal dari razia oleh petugas dari Polairud.
"Razia hanya berdasar laporan sepihak masyarakat yang menuding BBM klien kami illegal. Padahal BBM yang dibeli klien kami legal, ada faktur pajaknya juga. Secara SOP (Standard Operating Procedure) klien kami juga sudah terpenuhi dan itu sudah melalui kontrol pihak berwenang, yaitu syahbandar" imbuh Boma.
Baca Juga: Komedian Bedu Ajukan Cerai Talak Istri Setelah 15 Tahun Mengarungi Bahtera Rumah Tangga
Ia menjelaskan, razia yang dilakukan Polairud Polda DIY di Pos Pantai Sadeng tersebut terjadi pada 18 Agustus 2025 malam. Sebanyak dua Ton BBM jenis solar milik kliennya disita, masing masing satu ton dari mobil di darat dan satu ton dari kapal.
Namun akhirnya setelah melalui proses advokasi dan tidak bisa membuktikan tuduhan, Pihak Polairud mengembalikan solar kliennya yang sempat ditahan selama sekira 11 jam.
"Akibatnya kapal klien kami mengalami keterlambatan berangkat melaut untuk mencari ikan. Secara materi klien kami jelas dirugikan, sementara pengusaha kapal ikan yang diduga memonopoli BBM dan para kolegahya justru dipermudah. Kami bahkan menduga penjualan BBM dari koperasi tidak sesuai ketentuan karena kepada pembeli tidak disertai faktur pajak, padahal dikenakan pemotongan pajak," tandas advokat yang menjabat direktur Indonesia Monitoring Procedure of Law (IMPLAW) Yogyakarta ini.
"Kejadian ini pertamakali sejak kami beroperasi sejak 24 Agustus 2024. Kerugian kami juga terutama secara psikologis, menjadi terlambat berlayar dan menjadi kurang nyaman dalam menjalankan usaha" ujarnya.
Kejanggalan lain dalam penjualan BBM oleh koperasi adalah pembayaran dari konsumen tidak ke nomor rekening koperasi melainkan ke nomor rekening pribadi keluarga oknum aparat penegak hukum.
"Bukti transfer kita pegang," tandas Boma.
Boma menduga razia yang dilakukan terhadap kliennya buntut dari praktik monopoli BBM yang dilakukan teradu.
Pasalnya secara terang terangan koperasi yang sudah dalam kendalinya selaku pemodal itu, meminta para nelayan kapal besar dan pengusaha kapal ikan lain di Sadeng untuk menandatangani surat perjanjian kerjasama.
Kliennya menandatangani surat perjanjian kerjasama tersebut pada 27 Mei 2025.
Isi perjanjian kerja sama juga dinilai merugikan konsumen karena ada penekanan wajib membeli BBM di koperasi, sebagaimana yang termaktub pada Pasal 4 ayat 6.
Boma menandaskan, pihaknya sudah melakukan investigasi dan mendapat laporan masyarakat yang disertai bukti kuat terkait adanya kesepakatan empat pihak, yaitu dari salah satu PT Agen Penyalur BBM, Koperasi nelayan, oknum dari pangkalan Polairud Pantai Sadeng dan Teradu.
Dalam pertemuan tertutup yang dilakukan pada Jumat tanggal 31 mei 2025 tersebut selain ditentukan teradu, juga penentuan harga jual serta bagi hasil (fee) untuk koperasi.
Bahkan untuk pembeli juga bisa dikontrol, harus dengan izin dari teradu.
"Harga Jualnya tidak wajar. Koperasi secara resmi hanya mendapatkan fee sebesar duaratus rupiah. Pertanyaanya sisa keuntungannya, kemana? Ternyata kami juga mendapat laporan masyarakat nelayan, bahwa ternyata sisanya itu didiga dibagikan kepada oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam praktik monopoli BBM ini,”bebernya.
"Terkait hal ini kami juga sudah mengantongi bukti permulaan yang kuat dari rekan pengusaha kapal ikan lain," tegas Boma.
Boma juga menekankan bahwa akibat Monopoli BBM tersebut, nelayan kecil juga dirugikan.Sebab, BBM subsidi untuk nelayan sementara dihentikan sejak mencuatnya kasus BBM bersubsidi untuk nelayan kecil yang tidak tepat sasaran dan justru dinikmati kapal-kapal atau nelayan besar.
"Jadi sekarang mau tak mau sebagian besar nelayan kecil di Pantai Sadeng membeli BBM non subsidi dari koperasi yang harganya tidak wajar itu," tukas Boma.
Atas kasus yang menimpa kliennya tersebut Boma sudah melayangkan surat pengaduan ke Polda DIY untuk mendapat perlindungan hukum, serta meminta memeriksa dan memberikan pembinaan kepada oknum Polairud yang diduga terlibat dalam praktik perbuatan melanggar hukum tersebut.
"Harapannya ke depan tidak terulang lagi ada oknum Polairud yang melakukan tindakan mengatasnamakan hukum namun sesungguhnya melanggar hukum itu sendiri. Jangan sampai ada penegakkan hukum dengan cara yang melanggar hukum." harap Boma.
Kemudian pengaduan juga dikirimkan ke Kejati DIY dengan harapan diperiksa para pihak teradu terkait indikasi adanya dugaan penggelapan pajak dari konsumen dan tata niaga yang tidak benar sehingga merugikan masyarakat nelayan.
Peggaduan ke LO DIY disampaikan agar perbuatan maladministri dalam tata kelola BBM untuk nelayan tidak sesuai aturan pemerintah dan merugikan nelayan serta pengusaha kapal ikan di Sadeng, tidak berlanjut.
Sedangkan pengaduan ke KPPU untuk memeriksa dan menertibkan dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oknum pengusaha kapal ikan berinisial BW tersebut.
"Kami sangat berharap keempat instansi ini segera merespons dan menindaklanjuti pengaduan kami agar tidak menjadi preseden buruk penegakkan hukum dan peraturan di wilayah DIY," ucap Boma.
Ia juga berharap agar aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah daerah justru mendukung investor untuk menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman di wilayah DIY sesuai peraturan yang berlaku, termasuk mencegah monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
"Kita tahu saat ini ekonomi baik global maupun nasional sedang tidak baik baik saja, oleh karenanya saya kira pemerintah dan aparat perlu menjaga iklim investasi yang kondusif, dengan memberikan kenyamanan berusaha bagi investor," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua merangkap anggota Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan LO DIY, Abdullah Abidin saat dikonfirmasi mengungkapkan, LO DIY sudah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan adanya tata kelola penjualan BBM untuk Nelayan di Pantai Sadeng yang tidak sesuai prosedur hukum.
"Dumas sudah kami terima. Kami akan pelajari dan tindaklanjuti," tegas Umbu, sapaan akrab Abdullah Abidin.(
Editor : Heru Pratomo