Sebuah rumah kontrakan di Perumahan Rabbany Regency, Kecamatan Karangpawitan, digerebek aparat setelah terendus digunakan sebagai tempat produksi uang palsu.
Dalam operasi itu, Tim Sancang Satreskrim Polres Garut menangkap tiga pria.
Mereka adalah A (47) warga Bandung, RP (26) asal Serang, serta DS (27) dari Pangandaran. Ketiganya diduga kuat bagian dari sindikat pembuat sekaligus pengedar uang palsu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 1.223 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang sudah jadi dan siap beredar.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencetak uang di rumah kontrakan tersebut.
“Petugas mendapati 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar, serta ratusan lembar lain masih dalam proses produksi,” terangnya, Kamis (25/9/2025).
Selain uang palsu, polisi juga mengamankan beragam peralatan produksi.
Di antaranya printer, mesin press, screen sablon, tinta, laptop, hingga kertas khusus dan pita pengaman yang menyerupai asli.
Penulis : Arsy Apriliany Munawaroh