Kasus ini sempat viral di media sosial lantaran pelaku mengaku sebagai orang pelayaran. Peristiwa ini jadi dikenal sebagai kasus mas-mas pelayaran.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/9).
Sidang dipimpin oleh Agung Nugroho. Sementara Raden Danang Noor Kusumo dan Suratni sebagai hakim anggota.
Terdakwa ada tiga orang. Mulai dari Takbirdha Tsalasiwi Wartyana, ayahnya yang bernama Rohmat Teguh Winarno, dan sang kakak bernama Rony Hanif Warayang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Wisata menjelaskan, kronologi berawal ketika driver Shopee Food atas nama Arzetio Duta Purwanto yang bersama pacarnya Ayuningtyas Mega Lukito mendapatkan double order.
Pesanan di Fore Coffee Godean dan pelanggan lain di Spesial Sambal Jl Kyai Mojo.
Pengantaran sesuai sistem dilakukan untuk Spesial Sambal terlebih dahulu. Proses pengantaran juga terkendala jalan macet lantaran kirab di Jalan Godean.
Sehingga, pesanan terlambat lima menit. Keterlambatan ini memicu cek-cok dan peristiwa penganiayaan.
"Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami luka memar pada dahi, hidung, dan lengan bawah kanan dan luka lecet geser pada lengan bawah kanan," terang Rina.
Perbuatan terdakwa dikenai Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1)jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Badrus Zaman menjelaskan, mengajukan eksepsi untuk sidang pekan depan.
Walau demikian, dia belum bisa menjelaskan poin-poin di dalamnya lantaran baru saja menerima dakwaan dan belum mempelajari.
"Kondisi terdakwa ditahanan biasa, tidak ada masalah, bisa menyesuaikan," katanya ditemui usai persidangan. (del)
Editor : Bahana.