JOGJA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah DIY.
Mereka berasal dari empat negara berbeda dan kedapatan melakukan berbagai pelanggaran izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menjelaskan, keempat WNA tersebut masing-masing berinisial TOG (Jerman), CJM (Australia), SJ (India), dan CAS (Belanda). Dugaan pelanggaran terungkap saat tim melakukan pengawasan di Kota Jogja, Sleman, dan Bantul.
Baca Juga: GNP Yogyakarta Soroti Konflik Agraria: Tuntut Hapus SG-PG di DIY pada Momentum Hari Tani Nasional
"Langkah ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujar Tedy saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).
WNA asal Jerman, TOG pemegang izin tinggal terbatas diduga melakukan pelanggaran yakni bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kemudian CJM yang juga pemegang izin tinggal terbatas, diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Baca Juga: Enam Formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Bantul Dilelang, Pendaftaran Dibuka lewat BKN
SJ pemegang izin tinggal terbatas investor, diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasi tidak mencapai Rp 10 miliar sebagaimana dipersyaratkan.
Terakhir, yakni CAS pemegang izin tinggal kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar Bahasa Inggris serta melakukan overstay lebih dari 60 hari.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan," tegasnya.
Baca Juga: Packaging Tak Sekadar Bungkus, Industri Pengemasan Praktikkan Ekonomi Sirkular Menuju Net Zero Emission
Pihaknya telah melakukan deportasi para WNA mulai Rabu (10/9/2025) kepada TOG melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. CJM akan dideportasi pada Rabu (24/9/2025) melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
SJ dideportasi pada Minggu (28/9/2025) melalui Bandara YIA (Yogyakarta International Airport) dan CAS akan dideportasi pada Senin (29/9/2025) melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
“Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing," jelasnya.
Baca Juga: Wajah Perkotaan Mulai Ditata, Pemkab Gunungkidul Susun RTBL Koridor Wonosari-Gading
Dengan penindakan tersebut, ia berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di DIy.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sefta Adrianus Tarigan menambahkan, penindakan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip humanis. Ia berkomutmen untuk memberlakukan orang asing di Indonesia dengan baik.
“Namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya. (oso/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita