Polisi resmi menetapkan dan menahan seorang pria yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Namun, hasil penyidikan terbaru mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), bukan TPPO sebagaimana laporan awal.
Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima dari orang tua korban.
Dari hasil pemeriksaan lima saksi, polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka.
“Pada Jumat (19/9), kami sudah lakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial IWK, 43 tahun, warga Kintamani, Bangli,” jelas Agus, Selasa (23/9).
Penetapan itu dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang sah. Status IWK pun resmi naik dari terlapor menjadi tersangka.
Meski demikian, penyidik belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Menurut Agus, keterangan para saksi lebih mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 81 UU TPKS.
“Dari keterangan yang ada, belum ada saksi yang menguatkan dugaan perdagangan orang. Itu masih terus kami dalami,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Rabu (2/4) dini hari, warga Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, sempat mengamankan dua orang berinisial GA dan A. Keduanya diketahui mengantar korban KA (15), siswi asal Kecamatan Buleleng, untuk bertemu dengan IWK usai sepakat melalui aplikasi MiChat.
Dalam pertemuan itu, korban menerima bayaran Rp250 ribu. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Buleleng pada Mei lalu.
Penulis : Arsy Apriliany Munawaroh