Gugatan tersebut diajukan Kejari Tabanan menyusul terbuktinya Ketua Yayasan, I Made Aryadana, melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi.
Pada Maret 2025, PN Depok menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada I Made Aryadana, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada Mei 2025. Meski demikian, saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat Bandung, hukumannya direduksi menjadi 6 tahun.
Dalam keterangannya, Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah, didampingi Kasi Perdata dan TUN Mayangtari Parangin Angin serta Kasi Intelijen I Putu Nuryanto, menyebutkan bahwa Yayasan Anak Bali Luih berstatus sebagai badan hukum di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
Meski demikian, yayasan tersebut tidak terdaftar di pengadilan negeri serta tidak memiliki izin operasional dari instansi terkait.
Dilansir dari Bali Express menurut pemaparan Zainur, ketua yayasan menyediakan tempat bagi perempuan yang hamil di luar nikah atau yang tidak menginginkan kehamilannya.
Mereka mendapat pembiayaan hingga melahirkan dengan imbalan Rp20–25 juta.
“Selanjutnya bayi yang dilahirkan tersebut diserahkan kepada pihak yayasan untuk dijual kepada pihak yang sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu, namun kami tidak mengetahui berapa harga jual dari bayi-bayi tersebut,” terangnya.
Zainur menjelaskan, pembubaran yayasan ini didasarkan pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, serta Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001.
Penulis: Ni Made Shinta Apriliayani