Eksekusi dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Yogyakarta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menjelaskan, eksekusi ini didasarkan putusan pengadilan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk.
Tertanggal pada 12 September 2025 yang telah berkuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
"Menurut majelis Hakim dalam putusannya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," terang Bowo melalui keterangan tertulis, Rabu (24/9).
Korupsi ini berkaitan dengan pemanfaatan tanah kalurahan Trihanggo.
Lantaran terdakwa menerima sesuatu dari pihak yang akan menggunakan tanah sebagai tempat usaha tanpa ada izin Gubernur DIY.
Tindakan ini melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan. Serta denda Rp 100 juta subsider selama enam bulan.
"Kejari Sleman terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sleman," tambah Bowo.
Dia menambahkan, untuk terdakwa lain, yakni Direktur PT. Liquid Next Generation A. Sapto Ary Cahyadi Suryajaya dijatuhi hukuman 1 tahun delapan bulan. Denda sejumlah Rp50 juta subsider 4 bulan.
"Hoho (panggilan akrab Sapto) ambil langkah banding," katanya. (del)
Editor : Bahana.