Minggu (21/9/2025), pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap secara rinci kronologi terjadinya peristiwa tragis tersebut.
Hasil penyelidikan aparat kepolisian mengungkap bahwa peristiwa nahas itu berawal pada Kamis (18/9/2025), ketika Hijrah, pegawai koperasi berusia 19 tahun, mendatangi kediaman salah satu nasabah untuk menjalankan tugas pekerjaannya.
Nasabah yang didatangi Hijrah bernama Nurlina, yang tinggal di Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dan saat berada di rumah tersebut, korban justru berjumpa dengan suami Nurlina, yakni Risman (33), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada momen itu Hijrah datang untuk menagih angsuran, namun Risman mengaku belum memiliki uang untuk membayarnya.
Pada malam harinya, tepat sekitar pukul 21.00 WITA, Hijrah kembali mendatangi rumah Risman untuk menagih kewajiban angsuran dan bahkan mendesak agar pembayaran segera dilakukan, namun kepada polisi Risman mengaku bahwa dirinya sempat berusaha mencari pinjaman uang ke sejumlah tetangga dengan ditemani korban, tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil.
Saat dalam perjalanan pulang seusai gagal memperoleh pinjaman, antara pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut, di mana korban diduga melontarkan ucapan yang menyinggung perasaan pelaku hingga memicu emosi.
“Kalau tidak bisa bayar hutang, jangan berhutang!” ucapan itu diduga kemudian memicu emosi pelaku hingga terjadi tindak kekerasan.
Korban ditendang hingga terjatuh, kepalanya dibenturkan ke tanah, lalu dicekik menggunakan tangan.
Tak berhenti di situ, Risman juga menggunakan jilbab korban untuk menjerat lehernya hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan Hijrah benar-benar tak bernyawa, Risman melakukan aksi keji lainnya dengan melepas celana korban, sebuah tindakan yang sengaja dilakukannya untuk mempermalukan korban bila jasadnya kelak ditemukan orang lain tak lama kemudian.
Ia juga menyembunyikan sepeda motor korban sekitar 100 meter dari lokasi kejadian sebelum akhirnya pulang berjalan kaki dengan tenang seolah tidak terjadi apa-apa.
Keesokan harinya, tepat pada Sabtu (20/9/2025), jasad Hijrah akhirnya ditemukan oleh seorang warga bernama Gufran bersama anggota Linmas bernama Hamal di area kebun kelapa yang berada di Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo, dan penemuan itu seketika membuat warga sekitar gempar.
“Korban langsung dievakuasi ke RSUD Ako untuk pemeriksaan luar, dan malam harinya tim forensik RS Bhayangkara Mamuju datang melakukan autopsi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rully Marwan.
Sebelum ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 20 September 2025, HJ ternyata berkomunikasi dengan atasannya melalui pesan WhatsApp.
Kasus pembunuhan yang menimpa Hijrah kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Pasangkayu.
Polisi terus mendalami motif pelaku dan mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara.
Penulis: Adella Haviza
Editor : Bahana.