Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mahasiswa asal Magelang Kena OTT Narkoba, Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok

Naila Nihayah • Sabtu, 20 September 2025 | 14:10 WIB

 

Mahasiswa berinisial ARP dibekuk polisi usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Mahasiswa berinisial ARP dibekuk polisi usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

 

MAGELANG – Seorang mahasiswa berinisial ARP, 24 warga Magelang Tengah harus berurusan dengan hukum. Lantaran terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan ARP, polisi mengamankan barang bukti total 5,84 gram sabu dalam lima paket siap edar, lengkap dengan alat hisap dan perangkat pendukungnya.

Kasatres Narkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto mengutarakan, penangkapan terjadi di Jalan Pahlawan, Potrobangsan, Magelang Utara, Jumat (8/8) sekitar pukul 19.45. Saat itu, tim opsnal mendapati ARP membawa tas punggung yang berisi bungkus rokok, amplop, dan kantong kain kecil.

Di dalamnya tersimpan beberapa plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,44 gram hingga 4,30 gram. Selain itu, polisi juga menemukan tiga potongan lakban hitam yang masing-masing menyimpan plastik klip berisi sabu, bong, sedotan, pipet kaca, korek api, hingga ponsel milik pelaku.

Narto menyebut, sari hasil pemeriksaan awal, total barang bukti sabu mencapai 5,84 gram. Pelaku mengaku mendapat barang itu dari seseorang yang dikenal lewat komunikasi online. "Saat ini masih kami dalami," ujarnya di Mapolres Magelang Kota, Jumat (19/9).

Hasil tes urine ARP juga menunjukkan kandungan metamfetamin. ARP pun mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Kepada penyidik, ARP beralasan baru sebulan terakhir mengenal sabu. Dia membeli paket seberat 5 gram seharga Rp 4,5 juta dan sudah memakainya dua kali.

Kini ARP ditahan di Polres Magelang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. ARP dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Saat ini, lanjut Narto, polisi masih melakukan pengembangan. Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika bisa menyasar siapa saja, termasuk kalangan mahasiswa. "Kami tidak akan berhenti menelusuri jaringan online yang memasok barang ini," tegasnya. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Narkoba #Mahasiswa #Magelang #bungkus rokok #narkotika #polres magelang kota