Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cinta Berujung Maut, Remaja Usia 16 Tahun Bunuh Kekasih Berusia 23 Tahun di Ciracas, Ini Motifnya

Bahana. • Rabu, 17 September 2025 | 22:45 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

RADAR JOGJA- Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur resmi menetapkan seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial FF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang menimpa kekasihnya sendiri, IM (23), yang ditemukan tewas di sebuah kamar indekos yang berlokasi di kawasan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta, memaparkan bahwa peristiwa tragis ini bermula ketika tersangka FF mendatangi kamar kos yang dihuni korban pada sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam percakapan yang awalnya berlangsung biasa, tersangka kemudian memeriksa telepon genggam milik Irnakulata dan mendapati adanya foto-foto korban bersama seorang pria lain, yang memicu pertengkaran hebat antara keduanya.

“Melihat foto itu, ABH (anak berhadapan dengan hukum) marah. Terjadi cekcok mulut di dalam kamar kos hingga korban berteriak minta tolong. Saat itu ABH menutup mulut korban lalu mencekik hingga korban lemas dan meninggal dunia,” UjarTeta di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Syarif selaku pemilik indekos tempat peristiwa berlangsung mengaku sama sekali tidak pernah mengenal ataupun melihat sosok remaja berinisial FF (16), yang kini diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap penghuni kosnya, seorang mahasiswi berusia 23 tahun bernama IM, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

"Sampai kemarin itu saya nggak pernah lihat orangnya (pacar korban), padahal pacarannya katanya sudah hampir setahun. Saya nggak tahu sama sekali," kata Syarif.

Ia menuturkan bahwa dirinya baru mengetahui keberadaan remaja berinisial FF tersebut setelah menerima laporan dari sejumlah warga sekitar, yang menyebut sempat melihat sosok remaja itu berada di lingkungan indekos pada Jumat (12/9) dini hari, tak lama sebelum kejadian tragis menimpa korban.

"Katanya warga sempat lihat orang agak lari jalan cepat, dikejar nggak ketemu," katanya.

Pada hari kejadian, salah seorang penghuni indekos mulai merasa curiga karena korban tidak terlihat keluar kamar seharian penuh.

Kecurigaan itu kemudian mendorong penghuni bersama warga lain untuk memaksa membuka pintu kamar, dan saat terbuka mereka dikejutkan dengan pemandangan mengenaskan, di mana korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Atas perbuatannya, FF disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Namun karena masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadap FF dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.

Penulis: Adella Haviza

Editor : Bahana.
#remaja #Pembunuhan