Terdakwa mesti menjalani proses hukum usai terlibat tabrakan yang menyebabkan kematian Argo Ericko Achfandi.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Agenda perkara nomor 389/Pid.Sus/2025/PN Smn kali ini adalah putusan sela dari majelis hakim.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih. Sementara Siwi Rumbar Wigati dan Suryodiyono selaku hakim anggota.
Dalam sidang ini majelis hakim, penasehat hukum, dan jaksa penuntut umum (JPU) hadir di PN Sleman. Sementara terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman masih dihadirkan secara daring melalui platform Zoom.
Dalam putusan selanya, Irma menjelaskan, surat dakwaan yang disusun oleh JPU sudah disusun dengan cermat.
Di dalamnya telah diuraikan secara runtut perbuatan terdakwa untuk menggambarkan pidana yang dilakukan.
"Tidak ada alasan bahwa dakwaan kabur atau tidak jelas," katanya.
Sementara soal keberatan mengenai pencantuman nama tengah terdakwa yang salah, dari Pengidahen justru menjadi Pengindahen, disebut telah memenuhi syarat formil.
Lantaran diakui kebenarannya oleh terdakwa saat pembacaan dakwaan.
"Keberatan tidak beralasan dan tidak dapat diterima maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," tambahnya.
Atas putusan ini, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/9) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Dinar Hanggarjani menyebut akan menghadirkan sepuluh saksi dengan tiga saksi ahli.
"Untuk termin pertama ada lima saksi," kata Ajeng.
Sementara itu, Koordinator Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto menjelaskan, menghormati putusan ini. Dia mengatakan timnya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
"Kami akan konsultasi dulu dengan klien kami," katanya.
Terkait pemeriksaan saksi, dia menyebut saksi pertama yang diperiksa biasanya adalah korban.
Namun, lantaran korban dalam hal ini sudah meninggal, biasanya akan digantikan oleh keluarganya.
"Kami lihat saksi yang memberatkan berapa. Tentu harus mengcounter itu dengan saksi yang meringankan," katanya.
Meski demikian, dia belum bisa memastikan berapa jumlah saksi yang dibawa untuk dapat meringankan. Hanya saja dia membuka peluang untuk mendatangkan saksi ahli. (del)
Editor : Bahana.