Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terkuak Skema Setoran Korupsi Kuota Haji Khusus, Begini Trik Oknum Kemenag

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 12 September 2025 | 21:15 WIB

RADAR JOGJA - Skandal dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024 semakin terbongkar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik setoran yang diduga dilakukan oleh agen travel haji khusus kepada oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) agar bisa mendapatkan jatah kuota haji.

Cara Main Pejabat Kemenag


Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pejabat Kemenag tidak berhubungan langsung dengan agen perjalanan haji, melainkan melalui sejumlah perantara.

“Pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi, melalui beberapa orang sebagai perantaranya, seperti itu,” kata Asep.

Lebih lanjut, menurut Asep, asosiasi agen perjalanan haji berperan aktif dalam melobi pejabat Kemenag agar 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi bisa dialokasikan sebagian besar ke jalur khusus.

“Asosiasi inilah yang menghubungi para oknum pejabat di Kemenag untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” tegasnya.

Setelah lobi tersebut, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Menurut Asep, SK itu menyimpang dari Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, karena pembagian kuota diubah menjadi 50% reguler dan 50% khusus.

Padahal, undang-undang menegaskan komposisi kuota haji adalah 92% reguler dan 8% khusus.

Besaran Setoran

Menurut hasil penyidikan, besaran “setoran komitmen” bervariasi antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota.

Skema ini membuat biaya haji khusus melonjak dan kuota reguler semakin terbatas.

“Ada istilah biaya komitmen yang wajib dibayarkan agar bisa mendapat kuota tambahan,” ungkap penyidik KPK.

Kerugian Negara


Skema ini tidak hanya merugikan jemaah, tetapi juga negara.

Menurut KPK, kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun akibat penyalahgunaan kuota yang semestinya untuk reguler dialihkan menjadi kuota khusus yang bernilai lebih tinggi.

Pihak yang Diperiksa


Sejumlah pejabat dan pihak swasta telah diperiksa, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, Kapusdatin Badan Pengelola Haji, Moh Hasan Afandi, juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait data pembagian kuota.

Menurut KPK, peran pejabat teknis ini penting untuk melacak jalur penyimpangan kuota dari pusat ke lapangan.

Menurut pimpinan KPK, proses penyidikan sudah mengarah pada penetapan tersangka.

Meski belum diumumkan secara resmi, lembaga antirasuah menyatakan telah memiliki cukup bukti aliran dana dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan praktik setoran ilegal dalam distribusi kuota haji khusus.

Keterangan dari KPK, termasuk pernyataan Asep Guntur Rahayu, semakin menegaskan bahwa praktik setoran dalam kuota haji khusus berjalan sistematis, melibatkan lobi asosiasi agen, perantara pejabat, hingga terbitnya SK Menteri yang menyimpang dari aturan.

Skandal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai keadilan bagi jutaan jemaah yang menanti giliran haji. (Chintya Maharani)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#haji #kuota haji #jamaah #Fuad Hasan Masyhur #skandal #keadilan #dugaan korupsi #haji khusus #Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 #mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas #Skema Setoran Korupsi Kuota Haji Khusus #Kerugian Negara #Kementerian Agama #agen #KPK #Ishfah Abidal Aziz #Badan Pengelola Haji