RADAR JOGJA - Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati warga asal Lamongan, Jawa Timur di Surabaya terus menjadi perhatian publik.
Polisi telah menetapkan Alvi Maulana, yang tidak lain adalah kekasih korban, sebagai tersangka.
Peristiwa ini bermula pada 31 Agustus 2025 dini hari, ketika keduanya terlibat pertengkaran di sebuah rumah kos kawasan Lidah Wetan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, cekcok itu berujung pada tindak kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah itu, tersangka diduga melakukan mutilasi terhadap tubuh korban dan menyebarkan sebagian potongan di sejumlah lokasi.
Sebagian potongan tubuh juga masih ditemukan di tempat kos tersangka.
Kejadian ini menuai reaksi luas di masyarakat.
Banyak warganet menilai tindakan pelaku tidak sekadar dilatarbelakangi emosi sesaat, melainkan menunjukkan pola pikir yang tidak wajar.
“Ini bukan cuma sekadar emosi aja, udah kelakuan psikopat. Ngelakuin pembunuhan, mutilasi 310 bagian, dan ngebuang di banyak titik itu melewati banyak tahapan. Terlebih dia juga menyisakan banyak potongan tubuh yang sengaja ditahan di kosannya sendiri. Jalan pikirannya udah beda,” tulis seorang pengguna media sosial.
Komentar lain juga menyebut, tindakan tersebut memperlihatkan sisi gelap kejiwaan tersangka.
“Manajemen emosi? Dia mah psikopat nder. Si pelaku aja kuat mentalnya loh memutilasi tubuh korban sampai jadi ratusan potongan kecil-kecil,” imbuh warganet lain.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif dan latar belakang pelaku.
Polisi juga berkoordinasi dengan tim ahli psikologi forensik untuk menilai kondisi kejiwaan tersangka. (Silvia Oktaviani)
Editor : Meitika Candra Lantiva