Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sidang Ketiga Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM, JPU Minta Eksepsi Terdakwa Ditolak

Magang • Jumat, 12 September 2025 | 04:21 WIB
TANGGAPI EKSEPSI: Persidangan perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa dan korban yang sama-sama mahasiswa UGM di PN Sleman, kemarin (11/9).
TANGGAPI EKSEPSI: Persidangan perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa dan korban yang sama-sama mahasiswa UGM di PN Sleman, kemarin (11/9).

SLEMAN – Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (11/9). Dalam sidang ketiga ini, terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan hadir secara online dan masih dalam tahanan.

Sidang dibuka dengan pertanyaan majelis hakim mengenai kondisi kesehatan terdakwa. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Christiano.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak eksepsi kuasa hukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan secara keseluruhan,” ujar Rahajeng Dinar Hanggarjani selaku JPU dalam sidang di ruang Kartika.

JPU menyatakan bahwa materi eksepsi yang diajukan termasuk ke dalam pokok perkara, sehingga masih bisa dibuktikan dalam proses persidangan melalui pemeriksaan saksi, terdakwa, dan barang bukti.

Persidangan ditunda hingga Selasa (16/9), pada sidang berikutnya akan digelar putusan sela di Pengadilan Negeri Sleman. (Aura Hera)

 

Editor : Heru Pratomo
#JPU #menolak #Seluruh #mahasiswa ugm #eksepsi #Argo Ericko Achfandi #Kartika #Christiano Pengarapenta Tarigan #PN sleman