SLEMAN – Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (11/9). Dalam sidang ketiga ini, terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan hadir secara online dan masih dalam tahanan.
Sidang dibuka dengan pertanyaan majelis hakim mengenai kondisi kesehatan terdakwa. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Christiano.
“Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak eksepsi kuasa hukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan secara keseluruhan,” ujar Rahajeng Dinar Hanggarjani selaku JPU dalam sidang di ruang Kartika.
JPU menyatakan bahwa materi eksepsi yang diajukan termasuk ke dalam pokok perkara, sehingga masih bisa dibuktikan dalam proses persidangan melalui pemeriksaan saksi, terdakwa, dan barang bukti.
Persidangan ditunda hingga Selasa (16/9), pada sidang berikutnya akan digelar putusan sela di Pengadilan Negeri Sleman. (Aura Hera)
Editor : Heru Pratomo