Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tolak Eksepsi, JPU Nilai Jawaban Penasihat Hukum Terdakwa Christiano Hanya Didasarkan pada Pendapat Subjektif

Delima Purnamasari • Jumat, 12 September 2025 | 03:03 WIB

 

 

TANGGAPI EKSEPSI: Persidangan perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa dan korban yang sama-sama mahasiswa UGM di PN Sleman, kemarin (11/9).
TANGGAPI EKSEPSI: Persidangan perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa dan korban yang sama-sama mahasiswa UGM di PN Sleman, kemarin (11/9).

SLEMAN - Proses persidangan perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa mahasiswa FEB UGM Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (11/9).

Terdakwa mesti menjalani proses hukum usai terlibat tabrakan yang menyebabkan kematian Argo Ericko Achfandi, mahasiswa FH UGM.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Agenda perkara nomor 389/Pid.Sus/2025/PN Smn kali ini pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa sehari sebelumnya.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum menegaskan kecelakaan terjadi lantaran kelalaian dari korban sendiri.

Dalam sidang ketiga ini, majelis hakim, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum hadir secara langsung di PN Sleman.

Sementara terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman masih dihadirkan secara daring melalui platform Zoom.

JPU Rahajeng Dinar Hanggarjani menegaskan tidak sependapat dengan ekspesi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Dia menyebut, dalam surat dakwaan pihaknya telah menguraikan unsur-unsur pidana yang dilanggar.

"Dengan demikian tidak ada alasan hukum untuk menyatakan dakwaan kabur atau tidak jelas," katanya.

Dia menilai tim penasihat hukum terlalu dini mengambil kesimpulan tentang materi pokok perkara yang baru dapat dibuktikan setelah persidangan.

Harus melalui tahapan pemeriksaan saksi, barang bukti, maupun pemeriksaan terdakwa.

Di sisi lain, eksepsi hanya didasarkan pada pendapat terdakwa. Kebenarannya masih harus dibuktikan di depan persidangan dan dikuatkan dengan alat bukti lain.

"Materi terkesan hanya berisi pendapat pribadi dan penilaian subjektif tim penasihat hukum," terang Ajeng.

Sementara soal penulisan nama terdakwa yang salah dari Pengidahen menjadi Pengindahen, dia menilai kekurangan pengetikan yang tidak mengubah materi dakwaan tidak membawa akibat batal demi hukum.

Untuk itu, dia memohon agar majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum seluruhnya.

Sekaligus menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat, menyatakan pengadilan negeri berwenang mengadili, dan memerintahkan untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa Achiel Suyanto menjelaskan, tanggapan jaksa hanya bersifat normatif sesuai dengan ketugasannya. Dia menegaskan, penasihat hukum tetap pada eksepsi.

Disinggung soal jaksa yang menilai replik hanya berisi penilaian subjektif, dia menyebut itu adalah hak jaksa sendiri. Pihaknya menghormati hal tersebut.

"Tinggal kami serahkan kepada majelis untuk menilai," terangnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa (16/9). Agendanya, putusan sela dari majelis hakim. (del/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#kecelakaan lalu lintas #FEB UGM #Argo Ericko Achfandi #PN sleman