Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Alasan Konsumsi Sabu demi Lawan Kantuk, Sopir asal Purworejo Ditangkap Polisi

Muhammad Hafied • Jumat, 5 September 2025 | 05:25 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menginterogasi seorang sopir berinisial ENS, 30, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menginterogasi seorang sopir berinisial ENS, 30, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

 

 

 

 

KEBUMEN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang sopir berinisial ENS, 30, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria asal Desa Wonoyoso, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo ini diringkus di Simpang Tiga Kedungbener pada pertengahan Agustus lalu.

 

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasar informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tersangka berhasil diamankan ketika dibonceng temannya berinisial AR yang berhasil melarikan diri ke arah timur. "Kami lakukan penyelidikan dan berhasil amankan tersangka berikut barang bukti," jelasnya, dalam keterangan pers Kamis (4/9).

 Baca Juga: Terkait Meninggalnya Rheza, Rektorat Universitas Amikom akan Datangi Polda DIY, BEM Minta Bantuan LBH

Kompol Faris menerangkan, dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka.

 

Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka merupakan seorang sopir bus jurusan Surabaya-Jogja. Dari pengakuan tersangka dirinya sudah mengonsumsi sabu selama dua tahun terakhir. Tersangka juga mengaku kerap membeli barang haram tersebut di Terminal Bungurasih, Surabaya. Disebutkan, alasan tersangka menggunakan sabu yakni untuk menghindari rasa kantuk ketika mengemudi. "Saya sempat cerita tahun 2024. Istri hanya mengingatkan agar jangan kebanyakan dan hemat uang," ujar ENS saat dimintai keterangan.

 Baca Juga: Prediksi Bulgaria vs Spanyol Kualifikasi Piala Dunia Grup E Jumat 5 September Kick Off 01.45, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

Atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta. Adapun kasus ini masih dalam pengembangan mengingat teman tersangka berhasil lolos dari kejaran polisi. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #sabu #sopir #kantuk #Kompol Faris Budiman #wakapolres #Purworejo