RADAR JOGJA - Komandan Batalyon (Danyon) Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Namun, Cosmas mengaku belum memutuskan untuk mengajukan banding dan akan berpikir bersama keluarga besarnya terlebih dahulu.
Dalam sidang kode etik yang dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025) Cosmas juga sempat meneteskan air mata ketika mendengar putusan PTDH yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang, Kombes Heri Setiawan.
Dia Menegaskan bahwa tidak berniat untuk mencelakai siapapun, khususnya ojek online Affan Kurniawan yang menjadi korban dalam tragedi tersebut.
Cosmas menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan mengaku baru mengetahui tragedi tersebut ketika videonya viral setelah beberapa jam.
Ia juga meminta maaf kepada pimpinan Polri, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta rekan rekanya yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum selama demonstrasi.
Menurut penjelasan Majelis Sidang, Cosmas dinyatakan bersalah dalam pelanggaran etik berat karena posisi berada di kursi depan kendaraan taktis Brimob (PJJ 17713-VII) saat terjadi penabrakan dengan rantis Brimob yang menyebabkan kematian Affan Kurniawan.
Divpropam Polri juga menjadwalkan sidang kode etik untuk Bripka Rohmat yang menjadi sopir rantis pada tragedi tersebut, dengan dugaan pelanggaran kategori berat serupa.
Selain itu, lima anggota lainnya yang duduk di kursi belakang kendaraan juga harus menghadapi sidang kode etik pelanggaran sedang, namun masih belum ditentukan untuk jadwalnya. (Mochammad Ikhmal Ramadani)
Editor : Meitika Candra Lantiva