Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemuda 21 Tahun di Panggang, Gunungkidul Terancam Penjara 15 Tahun, Terlibat Kekerasan pada Keponakan Berusia 15 Tahun

Yusuf Bastiar • Senin, 25 Agustus 2025 | 03:05 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap seorang wanita.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

 

GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul menetapkan seorang pemuda Arif Budiayanto sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kalurahan Girisuko Kapanewon Panggang.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut pada Selasa (12/8). Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murai, menjelaskan bahwa pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

“Pemanggilan terhadap pelaku dilakukan Rabu (20/8) kemarin. Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu, (24/8/2025).

Menurut Yahya, tersangka yang berusia 21 tahun mengakui perbuatannya. Aksi pelecehan ini diduga dilakukan berulang kali sejak Februari 2025. Polisi masih mendalami kasus untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Setelah berkas lengkap, akan segera kami limpahkan,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan memberikan perlindungan kepada korban yang masih di bawah umur. Korban akan mendapatkan pendampingan dan pemulihan sesuai prosedur yang berlaku. “Ini untuk memastikan hak-hak korban terlindungi,” kata Yahya.

Terungkapnya kasus ini saat orang tua korban mendapati anaknya mengeluh sakit dan dibawa berobat. Dugaan awal hanya sakit lambung, namun dokter kemudian merujuk korban ke dokter kandungan.

Kemudian, setelah hasil pemeriksaan keluar korban dinyatakan sedang hamil. Korban kemudian mengungkap bahwa pelaku diduga adalah Arif Budiayanto, anak dari paman korban sendiri.

Perbuatan itu pertama kali terjadi pada Februari 2025, ketika rumah sedang sepi. Pelaku datang dengan alasan meminjam pengisi daya ponsel, namun malah melakukan kekerasan seksual. Orang tua korban menuturkan perbuatan itu terjadi berulang kali.

Korban bahkan diancam akan disebarkan videonya jika menolak. Ancaman tersebut membuat korban terjebak dalam lingkar kekerasan yang semakin menekan mentalnya. “Awalnya anak saya tidak mau bercerita, tapi akhirnya dia mau mengatakan apa yang selama ini dialaminya,” ungkap WJ. (bas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#tersangka pencabulan #polres #Gunungkidul #keponakan #Panggang