Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Residivis Pecah Kaca dengan Pecahan Busi asal Sleman Ditangkap di Purworejo

Muhammad Hafied • Senin, 11 Agustus 2025 | 06:45 WIB

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menunjukkan barang bukti atas kasus perampokan dengan modus pecah kaca mobil. (Dokumentasi Polres Purworejo)   
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menunjukkan barang bukti atas kasus perampokan dengan modus pecah kaca mobil. (Dokumentasi Polres Purworejo)  
 

 

PURWOREJO - Seorang residivis bernisial PS, 43, berhasil dilimpuhkan tim Satreskrim Polres Purworejo. Pria asal Desa Sedangagung, Sleman, Jogja itu terbukti telah melakukan aksi perampokan dengan modus pecah kaca di tiga titik lokasi di Purworejo.

Pelaku berhasul ditangkap di wilayah Kulonprogo pada awal Juli 2025 lalu. Penangkapan dilakukan berdasar laporan atas aksi perampokan di area parkir Jalan Ringroad Utara, Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang Purworejo. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 01.00.

Dalam melancarkan aksinya pelaku nekat merusak kaca mobil yang sedang terparkir. Pelaku kemudian menguras habis barang berharga yang tersimpan di dalam mobil.

"Korban berinisial NSN mengalami kerugian berupa satu unit laptop senilai Rp 7,8 juta dan uang tunai Rp 5 juta," terang Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano melalui keterangan pers, Jumat (8/8).

Berdasar hasil penyidikan, pelaku diketahui juga terlibat dalam kasus serupa di Purworejo. Masing-masing kasus perampokan di Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip, Purworejo. Dalam peristiwa ini pelaku menggasak uang korban senilai Rp 600 ribu.

Selain itu, aksi nekat ini juga dilakukan di depan Kantor Radio Fortuna, Desa Pacor, Kecamatan Kutoarjo. Total kerugian yang ditimbulkan berupa perhiasan emas seberat 15,8 gram dan pakaian senilai total Rp 13,8 juta.

Dijelaskan, pelaku beraksi dengan memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi. Dari tangan pelaku pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, pecahan busi, sebilah golok, helm, sarung tangan serta pakaian yang digunakan untuk melancarkan aksi.

Atas perbuatannya pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#residivis #Sleman #busi #pecah kaca #PECAHAN #Purworejo