JOGJA - Polda DIY telah berhasil menangkap lima orang sebagai tersangka dalam praktik judi online (judol) di daerah Banguntapan, Bantul, DIY beberapa waktu lalu.
Kelima tersangka yakni RDS, EN, DA, NF dan PA.
Menariknya, kelima tersangka ini disebut merugikan bandar judi online. Polisi menyebut praktik judi online ini terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Menjadi pertanyaan besarnya adalah masyarakat yang mana? Apakah bandar yang dirugikan? Logika hukum yang digunakan oleh Polda DIY tidak masuk akal karena pemain judi online ditangkap sementara bandar judi online tidak ditangkap oleh Polda DIY. Kan logikanya ada pemain, pasti ada bandarnya," kata Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba, Kamis (7/8).
JPW berharap kepada Polda DIY untuk tidak mempermainkan hukum dengan hanya menangkap pemain judi online sementara bandarnya tidak tersentuh hukum.
"Kalau soal butuh bukti untuk menjerat bandar sebenarnya mudah bagi Polda DIY yakni dengan mengorek keterangan dari para tersangka. Tapi persoalannya Polda DIY mau atau tidak untuk menjerat bandarnya," kata dia.
Sebenarnya, lanjut Kamba, masalahnya ada pada soal kemauan karena soal kemampuan untuk membongkar judi online termasuk menjerat keterlibatan bandarnya, polisi punya kemampuan.
JPW dalam waktu yang tidak lama akan berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cq. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim agar dapat melakukan supervisi atas penanganan judi online oleh Polda DIY karena dinilai ada kejanggalan.
Dirreskrimsus Polda DIJ AKBP Prof Dr Saprodin mengatakan berdasarkan hasil lidik, pelapor sindikat judol di Banguntapan bukan seorang bandar. "Masyarakat yang baik mau melaporkan polisi itu sudah jempol dan tugas kami melindungi pelapor," ujarnya saat ditemui di Kompleks Mapolda DIJ, Kamis (7/8).
Ia belum menyampaikan secara spesifik terkait siapa pelapor dalam kasus tersebut. Hal itu karena dari pihak pelapor meminta kepolisian untuk tidak mengungkap identitas dengan alasan keamanan.
Menanggapi adanya narasi yang beredar di masyarakat tentang dugaan pelapor adalah bandar, pihaknya membebaskan masyarakat untuk berspekulasi. "Yang jelas saya anggap itu adalah masyarakat yang mau menyampaikan koreksi," jelasnya.
Baca Juga: Jogja Fashion Week 2025 Digelar: Batik Tak Lagi Sekadar Budaya, Kini Jadi Tren Fashion Kekinian
Ia kembali menegaskan bahwa tindakan kepolisian murni penanganan pelanggaran judol untuk menegakkan hukum. Ia juga tidak mempunyai ikatan atau titipan dari pihak manapun dalam kasus tersebut."Tidak ada satupun bandar yang saya kenal dan memang tidak ada yang lobi-lobi saya," tegasnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap bandar judol tersebut. Informasi terkait dari mana bandar situs judol berasal belum terkuak. "Tim IT kami sudah maksimal," terangnya.
.
Editor : Heru Pratomo