Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menjelaskan, pada Minggu (3/8) Polsek Moyudan menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana Pasal 363 KUHP.
Kronologi berawal pada Minggu (3/8) pukul 10.45, saksi berinisial AY dan MF mendatangi sekolah.
Mereka menemukan salah satu jendela ruang guru dalam keadaan terbuka.
Tirai serta laci meja tampak tidak rapi dan sejumlah barang berantakan.
"Saksi AY kemudian menghubungi kepala sekolah untuk melaporkan temuan tersebut," terang Salamun dalam keterangan tertulis, Senin, (4/8).
Atas izin kepala sekolah saksi masuk ke dalam ruang guru melalui jendela yang terbuka dan memeriksa isi laci meja.
Diketahui bahwa uang tunai yang sebelumnya disimpan di laci telah hilang.
"Atas kejadian dan kerugian yang dialami, kasus dilaporkan oleh LS selaku bendahara sekolah ke Polsek Moyudan," tambahnya.
Salamun menyebut, kasus ini tengah ditangani oleh Polsek Moyudan bersama Satreskrim Polresta Sleman. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (del)
Editor : Bahana.