MUNGKID - Tiga remaja bersenjata tajam diamankan aparat Polresta Magelang usai terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap warga di wilayah Kecamatan Salaman pada Sabtu (2/8/2025).
Ironisnya, ketiga pelaku masih duduk di bangku sekolah.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menyebut, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Sudirman KM 3.
Tepatnya di Dusun Rejosari, Ngadirejo, Salaman.
Korban berinisial AHDJ, 19, warga Salaman mengalami luka akibat lemparan batu dan hantaman benda tumpul.
"Saat kejadian, dia tengah membantu dekorasi hajatan pernikahan di balai desa," lontarnya di Pendopo drh Soepardi, kompleks Setda Kabupaten Magelang, Minggu (3/8/2025).
Aksi kekerasan bermula ketika sekelompok remaja berkonvoi dengan sepeda motor dari arah Borobudur ke Salaman sembari menggesekkan standar motor ke aspal hingga menimbulkan bunga api.
Setelah sempat berlalu, kelompok ini kembali melintas dan langsung menyerang korban yang berdiri di pinggir jalan.
Dalam penyerangan itu, korban dipukul dan dilempar batu hingga roboh.
Sementara para pelaku melarikan diri ke arah Borobudur.
Warga sekitar kemudian membawa korban ke RSUD Merah Putih dan merujuknya ke RSUD Tidar Kota Magelang, serta melaporkan kejadian ke Polsek Salaman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan tiga pelaku pada Minggu (3/8/2025) pukul 03.30 WIB di wilayah Kecamatan Tempuran dan Kota Magelang.
Ketiganya masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku sekolah.
Mereka berinisial AMH, warga Jogonegoro, Mertoyudan yang melempar batu ke arah korban hingga mengenai mata.
Lalu, MF, warga Dogaten, Mertoyudan berperan membawa senjata tajam jenis corbek dan ZKA, warga Juritan, Kota Magelang, membawa senjata tajam jenis clurit.
Dua senjata tajam turut diamankan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Peristiwa ini memicu keprihatinan Bupati Magelang Grengseng Pamuji.
Dia mengaku priharin dengan kasus ini dan seharusnya menjadi tanggung jawab kolektif, bukan hanya pemerintah.
"Kami atas nama Pemkab Magelang mohon maaf kepada masyarakat," bebernya.
Dia mengatakan, peristiwa itu menjadi alarm bagi seluruh elemen.
Baik pendidikan, kontrol sosial, dan peran orang tua.
Menurutnya, akar permasalahan seperti penggunaan sepeda motor dan membawa senjata tajam biasanya bermula dari rumah.
Karena itu, dia mengajak seluruh elemen untuk lebih aktif mengontrol perilaku anak-anak.
"Kami juga minta bantuan dari Kapolresta dan Dandim untuk mengambil langkah lanjutan, baik represif maupun preventif, agar anak-anak kita tidak terseret ke arah kriminalitas," ujarnya. (aya)
Editor : Meitika Candra Lantiva