MUNGKID — Dua remaja berinisial FAA, 19 dan ARM, 19 warga Kecamatan Mungkid harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab keduanya melakukan penganiayaan terhadap tiga pelajar SMK secara acak dengan senjata tajam (sajam) pada Kamis (31/7) di Jalan Blabak-Candimulyo, Mungkid pukul 15.40.
Dari ketiga korban, dua di antaranya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Merah Putih karena luka di bagian punggung. Sementara satu lainnya sudah sudah diperbolehkan pulang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengungkapkan, dua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. "Keduanya ditangkap di sebuah warung pecel lele empat jam pascakejadian," paparnya di Mapolresta Magelang, Jumat (1/8).
Peristiwa ini bermula saat FAA datang ke rumah temannya, SE pada Kamis siang. Tak lama kemudian, ada teman lain berinisial SO yang datang dan disusul oleh ARM. Dalam pertemuan itu, FAA mengaku pernah dikejar sekelompok anak muda yang diduga siswa dari salah satu SMK di Kecamatan Mungkid, sehari sebelumnya.
Lantaran diliputi rasa dendam, FAA mengajak ARM mencari pelaku pengejaran itu. Tanpa target jelas, keduanya sepakat melancarkan aksi balas dendam secara acak. FAA pun melihat sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 50 sentimeter yang disembunyikan di bawah kasur SE.
FAA pun meminjam celurit tersebut dan meminjam sepeda motor milik SO. Lantas, ARM mengemudikan motor, sementara FAA membonceng sambil menyembunyikan senjata tajam di balik jaket.
Sekitar pukul 16.00, mereka tiba di Jalan Blabak–Candimulyo yang ramai oleh pelajar pulang sekolah. Di titik inilah keduanya melancarkan serangan. FAA meminta ARM untuk mendekati salah satu motor dan membacok punggung ARS, 16 warga Desa Bateh, Candimulyo.
Tak berhenti di situ, FAA juga membacok punggung GS, 16 warga Bateh, Candimulyo. Kemudian, ARM mendekati motor VAS, 15 warga Desa Petung, Pakis dan membacok bahu sebelah kanannya.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menjelaskan, motif utama pelaku adalah dendam yang tidak terarah. "Tersangka menyerang secara random karena tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengejarnya sehari sebelumnya," lontarnya.
Sebab, kata La Ode, kedua tersangka hanya menduga pelaku pengejarannya berasal dari sekolah yang sama. Selain itu, FAA ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar dari tahanan satu bulan lalu, setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 80 juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo