RADAR JOGJA - Kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan (ADP) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menunjukkan titik terang.
Polda Metro Jaya akhirnya mengumumkan penyebab kematian diplomat tersebut melalui rilis yang disiarkan langsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hasil Investigasi saintifik inter profesi melibatkan mitra ahli untuk mengungkap peristiwa.
Kemudian dilakukan pendalaman latar belakang korban dan sekitarnya.
Seperti; DNA, pemeriksaan taksonomi, pemeriksaan barang bukti digital, tim dokter pemeriksaan identifikasi, pemeriksaan luar dan fisik korban.
Serta Analisis sidik jari dari bareskrim.
"Investigasi ini dilaksanakan professional dan proposional," ungkapnya.
Kronologi
Jenazah Arya Daru ditemukan tiga pekan lalu.
Tepatnya pada Selasa 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.10 WIB di Guest House, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat.
Dari penelitian, benar, bahwa jenazah tersebut adalah seorang pria inisial ADP.
Merupakan salah satu pegawai negeri sipil jajaran Kemenlu.
Baca Juga: Demi Sumbu Filosofi, Kawasan Sungai di Kota Jogja Bakal Dinormalisasi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, pada awalnya Polsek menteng menerima laporan penemuan jenazah di kamar kos nomor 105.
Dari laporan saksi, kondisi jenazah dalam keadaan muka terilit lakban.
Polsek koordinasi Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.
Saksi
Tim penyelidik dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya, mulai melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan dari para saksi.
Polda DIY melakukan klarifikasi terhadap 24 saksi.
"Kami mengundang 26 saksi, 2 belum bisa berkesempatan hadir," ungkap Kombes Pol Wira.
Jumlah tersebut dibagi klaster saksi dari lingkungan keluarga, tempat tinggal korban, kamar sebelah korban, penjaga dan pemilik kos.
Kemudian dari saksi lingkungan tempat kerja korban dan saksi yang sempat berinteraksi dengan korban.
Olah TKP dan Barang Bukti
Olah TKP juga dilakukan di TKP dan tempat yang dilalui korban sebelum kejadian.
Adapun total barang bukti (BB) sebanyak 103 unit/jenis.
Dengan rincian terbagi menjadi beberapa klaster.
Yakni, mengamankan BB di kantor korban, tempat kos korban, keluarga korban maupun saksi yang lain.
Hasil Pemeriksaan Sidik Jari
Sementara itu hasil pemeriksaan Ahli Daktiloskopi, Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri, tidak ditemukan ada sidik jari selain sidik jari korban.
Sidik jari itu ditemukan di lakban yang melilit korban.
"Dari lakban, dilakukan penelitian berdasar kaidah keilmuan dan aturan ketentuan yang ada, kimia basah, kristal violet, diperoleh sidik jari, yang layak dibaca hanya 1," ungkap tim Ahli Daktiloskopi tersebut.
Lebih lengkap diungkapkan bahwa hasil pemeriksaan lebih lanjut, dibandingkan dengan 12 karakteristik.
"Sidik jari ADP dan sisik jari lakban sesuai dengan hasil DNA dari laboratorium forensik," imbuhnya.
Editor : Meitika Candra Lantiva