BANTUL – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Juremi, 60, dengan terdakwa Yoga Andry, 30, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (28/7).
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul.
Ketua Majelis Hakim Eko Arif Wibowo membuka sidang dengan menanyakan apakah terdakwa didampingi penasihat hukum.
Yoga Andry awalnya menjawab lirih bahwa ia tidak memiliki pendamping hukum.
Namun karena ancaman hukuman pembunuhan berencana di atas 15 tahun, terdakwa secara otomatis mendapatkan pendampingan hukum probono atau secara gratis.
Suasana sidang berlangsung penuh emosi. Sejumlah keluarga dan kerabat korban hadir, termasuk anak korban Eslismawati yang sempat meneriaki terdakwa dan jatuh pingsan di tengah pembacaan dakwaan karena tak kuasa menahan emosi.
Tangisan dan jeritan menyelimuti ruang sidang, mencerminkan duka mendalam keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban R. Anwar Ary Widodo berusaha mendekati terdakwa di ruang sidang, namun sempat dihalangi oleh petugas pengamanan dan pihak kejaksaan.
Setelah bernegosiasi, ia akhirnya diizinkan untuk berbicara langsung dengan terdakwa.
Ia menegaskan, keluarga korban berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati sesuai pasal yang didakwakan JPU.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.
Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba yang turut hadir dalam persidangan menyatakan keterkejutannya atas kebrutalan tindakan terdakwa.
"Perbuatan Yoga Andry sebagai tindakan bengis yang tak bisa diterima akal sehat," jelasnya Senin (28/7).
JPW juga mendorong agar keluarga korban melalui kuasa hukumnya mengajukan tuntutan restitusi terhadap terdakwa.
“Selain kehilangan nyawa Juremi, keluarga juga mengalami kerugian psikologis berat akibat trauma yang ditimbulkan. Restitusi adalah hak mereka,” tegas Baharuddin. (Cr2)
Editor : Bahana.