JOGJA - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa lebih dari setengah juta penerima bantuan sosial (bansos) tercatat bermain judi online, menjadi keprihatinan dan memicu kegelisahan publik. Sepanjang 2024, PPATK mencatat ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos yang melakukan deposit judi online dengan total mencapai Rp 957 miliar dan rata-rata 7,5 kali transaksi.
Menanggapi fenomena ini, sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta menegaskan, penerima bansos tak bisa serta merta disalahkan. Menurutnya, para penerima bansos justru menjadi korban dari absennya negara dalam memberikan perlindungan dan literasi digital. "Ini bukan cuma soal moralitas individu, tetapi kegagalan negara melindungi warganya dari jebakan judi online," ujarnya, Minggu (13/7).
Ia menjelaskan, keterlibatan warga miskin dalam judi online berkaitan dengan dua persoalan besar, yakni ketidaktepatan data penerima bansos, dan juga rendahnya literasi digital.
Menurutnya, data bansos sering kali tidak akurat dan kerap digunakan sebagai alat politik menjelang pemilu. Sementara itu, banyak warga yang tidak memiliki kecakapan digital sehingga mudah terjebak aplikasi judi online.
"Penerima bansos hanya sebagian kecil dari warga yang terjerat. Ini masyarakat digital yang tidak pernah disiapkan secara literasi. Negara absen memberi penyadaran," tuturnya.
Selain itu, Andreas juga menilai negara lalai, bahkan terkesan membiarkan praktik judi online. Ia mengkritik keras Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsinya untuk melindungi publik.
Menurutnya, platform judi online di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari tarik ulur kepentingan politik dan ekonomi. Negara membiarkan, bahkan memfasilitasi praktik yang jelas-jelas merugikan rakyat. "Seharusnya negara melindungi, bukan mengeksploitasi," tegasnya.
Lebih lanjut Andreas juga menyoroti dampak yang luas dari judi online. Mulai dari terjerat pinjaman online, menjual aset, hingga tindakan ekstrem demi melunasi utang. Menurutnya, solusi atas persoalan ini tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.
Diakuinya, negara perlu hadir dengan penegakan hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan, serta memberdayakan masyarakat secara sosial dan ekonomi.
"Jangan jadikan bansos sebagai alat menciptakan ketergantungan. Harus ada pendampingan agar rakyat bisa bangkit, punya usaha, dan tidak terjebak di lingkar kemiskinan," jelasnya.
Ia juga menekankan kelompok warga miskin bukanlah pelaku utama dalam persoalan ini, melainkan korban dari sistem yang gagal melindungi mereka. "Jangan salahkan mereka. Yang perlu dituntut pertanggungjawabannya adalah negara," tandasnya. (iza/laz)
Editor : Herpri Kartun