KULON PROGO - Kejahatan seksual menjerat ustadz sekaligus pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kapanewon Galur, Kulon Progo.
Pelaku R melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap pria inisial H,18, melalui pesan WhatsApp.
Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko menyampaikan, kejadian pelecehan bermula sekitar Maret 2025.
Korban tiba-tiba mendapat pesan singkat dari pelaku sekitar pukul 22.45 WIB.
"Pesan singkat itu, bermuatan pelecehan seksual secara verbal," ucap Iptu Sarjoko, saat dikonfirmasi kembali oleh Radar Jogja, Rabu (9/7/2025).
Kejadian tersebut membuat korban melaporkan ke Polres Kulon Progo.
Lantaran, korban merasa dilecehkan atas pesan singkat itu.
Setelah menetima laporan itu, kepolisian langsung menggelar penyelidikan.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelecehan tersebut.
Usut punya usut, pelaku dan korban sama sekali tak memiliki hubungan.
Korban mengenal pelaku sebagai penceramah dan ustadz kondangan di Bumi Binangun.
Pelaku mendapat nomor korban saat sedang mengisi pengajian di Kapanewon Galur.
Korban yang merasa kenal, lantas memberikan nomer pribadi ke pelaku. Ternyata dari situlah pelaku melancarkan aksi pelecehan.
"Pelaku belum ditahan, karena proses hukum masih berlanjut," ucapnya.
Kendati telah ditetapkan, pelaku masih bebas.
Lantaran, proses hukum segera memasuki ranah kejaksaan untuk penuntutan.
Akan tetapi, pelaku dikenai sanksi wajib lapor dua kali seminggu di Polres Kulon Progo.
Atas kejadian itu, pelaku dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman penjara srmbilan bulan. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva