SLEMAN - Kasus penganiayaan oleh pelanggan ShoopeeFood, Takbirdha Tsalasiwi Wartyana alias mas-mas pelayaran di Padukuhan Bantulan, Sidoarum, Kapanewon Godean sekitar pukul 05.00, Sabtu (5/7/2025), berbuntut panjang.
Sebab, pasca kejadian itu muncul kericuhan dan menuai persoalan baru.
Sejumlah oknum dari massa driver online, bertindak anarklis.
Mereka melakukan perusakan fasilitas umum maupun kekerasan kepada warga.
Polresta Sleman terus menindaklanjuti kasus perusakan fasilitas umum tersebut.
Untuk saat ini sudah ada dua tersangka yang dikenai Pasal 170 KUHP.
Tersangka pertama adalah BAP, warga Caturharjo, Sleman.
Sementara tersangka kedua adalah MTA, warga Banguntapan, Bantul.
Keduanya laki-laki dan berstatus sebagai pelajar.
Pelaku Bukan Driver Resmi
Pelaku peruskan fasilitas umum yang telah diamankan ternyata bukanlah driver resmi.
Sebab Baik BAP maupun MTA tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Keduanya masih berusia 18 tahun.
Mereka menggunakan akun milik orang tua dan temannya.
Barang Bukti Diamankan
Atas kasus ini sudah ada beberapa barang bukti yang diamankan:
- Tiga unit sepeda motor
- Sejumlah batu yang diduga digunakan untuk melempar
- Dua buah helm
- Jaket dan celana.
Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut, Satreskrim masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya.
Dia menyebut tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban.
Para pelaku akan ditindak tegas.
"Kami mengimbau kepada pelaku lain untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan," tambahnya.
Edy menyebut pihaknya telah melayani aksi solidaritas spontan para driver ojol yang menuntut agar proses hukum ditegakkan.
Namun dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah oknum yang justru bertindak melampaui batas.
Kejadian bermula saat personel Polresta bersama Polsek Godean melakukan pengamanan guna mencegah bentrokan antara warga dan driver ojol.
Tindakan Anarkis
Saat proses penyekatan berlangsung, beberapa oknum melakukan tindakan anarkis.
Mulai dari membakar ban, melempar batu ke arah petugas, dan merusak kendaraan dinas Polsek Godean jenis Isuzu Panther No. Pol 3002-32-XXIV hingga mengalami kerusakan parah.
Sejumlah warga juga menjadi korban pemukulan. Korban sendiri sudah membuat laporan.
"Untuk pelaku penganiayaan warga masih dalam pengejaran semua," terangnya.
Dia juga turut mengajak masyarakat tetap bijak. Sehingga tidak terprovokasi dan waspada terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. (del)
Editor : Meitika Candra Lantiva