Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ini Dia Dua Tersangka yang Diringkus Polisi Buntut Kasus Penganiayaan Driver ShopeeFood di Bantulan Godean, Diduga Rusak Fasilitas Umum

Delima Purnamasari • Senin, 7 Juli 2025 | 18:44 WIB
Dua pelaku perusakan yang ditahan Polresta Sleman diduga melakukan perusakan fasilitas umum, buntut kasus penganiayaan oleh driver ShopeeFood.
Dua pelaku perusakan yang ditahan Polresta Sleman diduga melakukan perusakan fasilitas umum, buntut kasus penganiayaan oleh driver ShopeeFood.

SLEMAN - Kasus penganiayaan oleh pelanggan ShoopeeFood, Takbirdha Tsalasiwi Wartyana alias mas-mas pelayaran di Padukuhan Bantulan, Sidoarum, Kapanewon Godean sekitar pukul 05.00, Sabtu (5/7/2025), berbuntut panjang.

Sebab, pasca kejadian itu muncul kericuhan dan menuai persoalan baru.

Sejumlah oknum dari massa driver online, bertindak anarklis.

Mereka melakukan perusakan fasilitas umum maupun kekerasan kepada warga.

Polresta Sleman terus menindaklanjuti kasus perusakan fasilitas umum tersebut.

Untuk saat ini sudah ada dua tersangka yang dikenai Pasal 170 KUHP.

Tersangka pertama adalah BAP, warga Caturharjo, Sleman.

Sementara tersangka kedua adalah MTA, warga Banguntapan, Bantul.

Keduanya laki-laki dan berstatus sebagai pelajar.

 

Pelaku Bukan Driver Resmi

Pelaku peruskan fasilitas umum yang telah diamankan ternyata bukanlah driver resmi.

Sebab Baik BAP maupun MTA tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Keduanya masih berusia 18 tahun.

Mereka menggunakan akun milik orang tua dan temannya.

 

Barang Bukti Diamankan

Atas kasus ini sudah ada beberapa barang bukti yang diamankan:

 

Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut, Satreskrim masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya.

Dia menyebut tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban.

Para pelaku akan ditindak tegas.

"Kami mengimbau kepada pelaku lain untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan," tambahnya.

Edy menyebut pihaknya telah melayani aksi solidaritas spontan para driver ojol yang menuntut agar proses hukum ditegakkan.

Namun dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah oknum yang justru bertindak melampaui batas.

Kejadian bermula saat personel Polresta bersama Polsek Godean melakukan pengamanan guna mencegah bentrokan antara warga dan driver ojol.

 

Tindakan Anarkis

Saat proses penyekatan berlangsung, beberapa oknum melakukan tindakan anarkis.

Mulai dari membakar ban, melempar batu ke arah petugas, dan merusak kendaraan dinas Polsek Godean jenis Isuzu Panther No. Pol 3002-32-XXIV hingga mengalami kerusakan parah.

Sejumlah warga juga menjadi korban pemukulan. Korban sendiri sudah membuat laporan.

"Untuk pelaku penganiayaan warga masih dalam pengejaran semua," terangnya.

Dia juga turut mengajak masyarakat tetap bijak. Sehingga tidak terprovokasi dan waspada terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. (del)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pelaku perusakan #Polsek Godean #mas mas pelayaran #Buntut Dugaan Penganiayaan #Polresta Sleman #barang bukti #pelajar #Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo #Pasal 170 KUHP #Bukan Driver Resmi #Pelaku Penganiayaan #Takbirdha Tsalasiwi Wartyana #pelanggan ShoopeeFood #tidak memiliki SIM