SLEMAN – Nama Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa ikut disebut dalam sidang perdana perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lurah Trihanggo nonaktif Putra Fajar Yunior. Nama Danang muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Agenda sidang nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jogja pada Rabu (2/6) lalu. Selaku jaksa penuntut umum terdiri dari empat orang. Mulai dari Rindi Atmoko, Fahma Asmoro Maharsi, Rosalia Devi Kusumaningrum, dan Kusuma Eka Mahendra Rahardjo.
Dalam dakwaannya Rindi menyebut, terdakwa pada Mei 2024 dihubungi oleh saksi Danang Maharsa selaku Wakil Bupati Sleman untuk datang ke Resto Liquid untuk dikenalkan dengan saksi A. Sapto Ary Cahyadi Suryajaya. Dalam pertemuan tersebut saksi menyampaikan ingin mencari tanah yang digunakan PT. Liquid Next Generation untuk pembangunan tempat usaha.
Sapto Ary Cahyadi Suryajaya sendiri merupakan Direktur PT. Liquid Next Generation. Dia juga telah menjadi terdakwa dalam kasus serupa yang perkaranya disidangkan terpisah.
Fajar disebut menawarkan, ada beberapa tanah Kalurahan Trihanggo dengan luasan bervariasi yang dapat digunakan untuk pembangunan tempat usaha oleh. “Terdakwa memastikan kepada saksi tanah tersebut bisa dipakai," jelas Rindi.
Lokasi yang akan digunakan untuk PT. Liquid Next Generation tersebut berada di Padukuhan Kronggahan 1. Diketahui total luasan tanah kurang lebih seluas 25.895 meter persegi.
Pria yang pernah menjadi lurah termuda di Sleman itu kemudia mengajukan biaya yang perlu disiapkan sebesar Rp 316 juta. Sebesar Rp 200.200.000 dianggap biaya sewa, Rp 9 juta untuk ganti rugi petani, dan sisanya dalam penguasaan terdakwa. Biaya sewa Rp 200.200.000 tersebut ditetapkan sendiri oleh Fajar tanpa menggunakan penilai publik.
Selanjutnya, uang sebesar Rp 200.200.000 oleh terdakwa sejumlah Rp 40.040.000 dimasukkan sebagai pendapatan asli kalurahan. Lalu Rp 160.160.000 dibagi-bagi oleh Fajar pada perangkat Kalurahan Trihanggo dihitung pendapatan bagian tanah pelungguh.
Rinciannya Fajar mendapat sebesar Rp18.685.333, carik sebesar Rp13.346.666, kasi/kaur sebanyak enam orang masing-masing sebesar Rp 10.677.333, serta para dukuh sebanyak 12 orang masing-masing Rp5.338.666. Lalu pemberian dari tujuh pamong untuk staf sebanyak lima persen dengan total Rp3.870.533.
Ternyata dalam lokasi yang digunakan sebenarnya masih terdapat sewa oleh PT. Sugih Arta Sembada dan PT. Sumber Pangan Gizindo hingga 2027. Namun, terdakwa meminta keduanya untuk memutus kontrak dengan alasan sudah tidak beroperasional dan tidak memberikan dampak positif kepada masyarakat.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jogja Heri Kurniawan menjelaskan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (9/7). Sidang dilaksanakan pukul 09.00 di Ruang Cakra. "Agendanya keberatan penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum," katanya. (del/pra)
Editor : Heru Pratomo