Terbaru, Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan berkas sudah P21 terhitung sejak Rabu (2/7) lalu.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Negeri Sleman Agung Wijayanto.
Ini menandai bahwa berkas perkara hasil penyidikan kepolisian telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sehingga siap dilimpahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya, yakni penuntutan.
Berkas perkara sendiri diterima sejak Senin (2/6) lalu. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan formil dan materilnya.
Agung menyebut sebelumnya jaksa juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Sehingga, berkas perkara sempat dikembalikan pada penyidik.
"Kami tinggal menunggu penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).
Untuk waktu persidangan sendiri belum ditentukan karena menunggu penyerahan tersebut. Agung mengatakan proses ini akan dilakukan sesegera mungkin.
Christiano sendiri ditetapkan tersangka usai menyebabkan tewasnya Argo Ericko Achfandi pada Sabtu (24/5).
Dia dikenai dikenai pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. (del)
Editor : Bahana.