JOGJA - Jajaran Polda DIJ menangkap pelaku penipuan dengan modus menawarkan jasa pelunasan utang pinjaman online (pinjol) kepada korban. Sudah jatuh tertimpa tangga, korban berharap utangnya terlunasi tapi malah bertambah banyak karena ditipu driver ojek online (ojol) yang mengaku auditor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dirreskrimsus Polda DIJ Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kasus ini bermula dari korban TA yang merupakan mahasiswa asal Kota Jogja yang terjerat utang pinjol. Kemudian di sebuah akun sosial media terdapat konten yang berisi cara menghapuskan utang pinjol. "Korban tertarik untuk melihat live Tiktok ini," ujarnya saat ditemui di Mapolda DIJ, kemarin (26/6).
Diketahui korban juga aktif bertanya dalam konten live itu. Itulah yang menjadi celah tersangka masuk dengan bujukrayunya. Pelaku mencari mangsa dari akun-akun yang juga menonton live itu.