SLEMAN - Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menyebut akan melimpahkan tersangka kasus suap tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Trihanggo ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dia menyebut prosesnya bisa cepat lantaran pembuktiannya lebih mudah.
Di sisi lain, jumlah saksi yang diperiksa tidak banyak. Dalam hal ini penyidik telah memilah kapasitas dan keterangan mereka berkaitan dengan pembuktian atau tidak.
"Rencana hari ini kami limpah di pengadilan tindak pidana korupsi biar cepat disidangkan," katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (24/6).
Bambang menyebut, tersangka yang diserahkan berjumlah dua orang. Terdiri dari Lurah Trihanggo berinisial PFY dan pengusaha berinisial ASA.
Baca Juga: Suharyanto Ditunjuk Jadi Direktur PT Lukulo Farma, Diminta Beri Kontribusi pada Sektor Pembangunan
Dia juga menyebut, sejak Selasa (15/4) lalu keduanya masih ditahan hingga kini. Hal ini mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
"Nanti ke depan kewenangan penahanan akan beralih ke pengadilan," tambahnya.
Radar Jogja mencoba mengonfirmasi pelimpahan berkas kasus suap TKD ini pada Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta Heri Kurniawan. Namun, dia menyebut perkara ini belum masuk di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita